Bupati Buol Pimpin Rapat Terkait Asrama Buol di Palu,Secara Historis dan Pemanfaatan Adalah Milik Buol.

MediaSuaraMabes, BUOL — Bupati Buol dr. H. Amirudin Rauf, Sp.Og, M.Si bersama Wakil Bupati H. Abdullah Batalipu S.Sos, M.Si pimpin langsung rapat dalam rangka membahas status dan solusi Asrama Buol di Palu. Bertempat di Aula Kantor Bupati Buol.Rabu, 19 Januari 2022, Pukul 08.30 Wita.

Hadir dalam kegiatan Sekretaris Daerah Drs. H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM selaku Pengarah rapat, Anggota DPRD Buol, dan seluruh pimpinan OPD.

Rapat ini berkaitan dengan pentingnya penyelesaian status asrama Buol di Palu, sebab sangat erat kaitannya dengan Rekomendasi temuan BPK dan Sangat menentukan Angka MCP KPK Kab. Buol.

Sejarah Asrama Buol
———————————-
Menurut Bupati Buol, sejarah Asrama Buol adalah berasal dari Dana Iuran Koperasi Kopra yang disisipkan oleh masyarakat untuk anak-anak yang menuntut ilmu di Perguruan Tinggi di Palu.

“Asrama ini adalah inisiatif masyarakat untuk mahasiswa di Palu.”

Tidak hanya di Palu, Inisiatif dana yang di kumpulkan masyarakat ini juga termasuk Asrama Belibis Makasar dan Asrama lumba2 di Manado.

Menurut Bupati inisiatif yang berasal dari masyarakat ini, memiliki niat mulia dan tidak boleh di khianati.

“Keputusan untuk membagi ini semacam pengkhianatan terhadap leluhur dan orang tua yang memiliki tujuan mulia untuk masa depan generasi negeri di Palu” Terang Bupati.

Kedudukan Aset Daerah
—————————————
Bupati Buol menegaskan, selama ini yang di kategorikan sebagai aset jika di buktikan oleh surat hibah.

“Jika tidak memiliki hibah, maka dari aspek historis Asrama ini adalah milik Kab. Buol”

Sehingga menurutnya, penting di kaji apakah masuk ketagori “aset daerah” jika awal terbentuknya asrama ini adalah dari inisiatif dari masyarakat.

“Jika terbentuknya Asrama Buol ini, apakah masuk kategori aset daerah berdasarkan aturan?” Ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan IMM, Syah Afandin: Jadilah Pioneer dan Tauladan Generasi Muda

Olehnya jika Opsi yang di tawarkan oleh Provinsi adalah Opsi membagi harus berdasarkan persetujuan masyarakat Buol.

“Untuk memutuskannya maka harus dilaksanakan referendum rakyat Buol. Sebab, Asrama ini berdiri dari upaya dan inisiatif rakyat.

Beberapa Rekomendasi
—————————————
Berdasarkan hasil rapat ini, di sampaikan juga bahwa BPK memberi opsi yakni: Pertama, serah terima oleh kedua daerah, Kedua, Pemanfaatan bersama, dan ketiga Membagi dua kepemilikan dan pemanfaatan.

Menurut Sekda Buol kedua daerah menganggap memiliki hak, Kab. Toli-Toli berdasar pada sertifikat hak pakai, sementara bertahun-tahun pemanfaatannya oleh Kab. Buol.

Akan tetapi, oleh Kepala BPN di jelaskan bahwa sertifikat tidak bisa menjadi satu dasar pencatatan aset, sebab yang paling penting adalah “Penguasaan Asetnya”.

Olehnya ada dua dasar yang kuat asrama Mahasiswa Buol di Palu dapat di miliki oleh Kab. Buol.

“Pertama adalah aspek sejarah berdirinya asrama ini dan atas inisiatif anggaranya, kedua adalah aspek pemanfaatan dan penguasaan” ujar Sekda Buol.

Rapat lanjutan terkait penyelesaian sengketa ini akan di laksanakan oleh Pemrov Sulteng melalui BPKAD Sulteng, di hadiri oleh ATR/BPN, BPKP Perwakilan Sulteng, DPRD Provinsi dan perwakilan daerah.

“Rencananya pertemuan membahas sengketa ini akan di laksanakan di Minggu Pertama Bulan Februari” lanjut Sekda.

Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Buol.

Comment