Harapan KOMNAS Perlindungan Anak, Hakim Akan Bijak Dan Menolak Gugatan Pra Peradilan Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SPI

MediaSuaraMabes, Surabaya — Lambannya penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan hingga memberi celah terjadinya proses praperadilan kembali terjadi. Kali ini, tersangka kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE menggugat Kapolda Jatim melalui lembaga praperadilan. Senin, (17/01/2022).

Ketua KOMNAS Perlindungan Anak RI Arist Merdeka Sirait merasa optimis bahwa majelis hakim akan menolak gugatan peradilan yang dilayangkan oleh JE melalui tim kuasa hukumnya, katanya kepada media usai persidangan.

“Saya optimis gugatan ini akan ditolak ” Arist memastikan bahwa pihaknya akan selalu mengawal jalannya praperadilan ini dan Ia juga berharap hakim akan bijak dan menolak gugatan pra peradilan yang di ajukan tersangka JE.

Arist merdeka sirait juga meminta pemkot batu agar turut memberikan bantuan kepada para korban, khususnya dalam melindungi hak-hak pendidikan para korban, paparnya”.

Dalam detil perkara praperadilan yang dimuat di situs resmi SIPP PN Surabaya, JE ingin status tersangkanya dibatalkan.
“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 6 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Termohon, dalam perkara dugaan perbuatan berlanjut terhadap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak,” sebut detil permohonan JE.

Senada dengan itu, Walikota DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat “LIRA” kota Surabaya Indra Pramana,SH, MH, merasa optimis bahwa gugatan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka JE akan ditolak oleh hakim tunggal yang memimpin persidangan, katanya kepada media di pengadilan negeri Surabaya indra menjelaskan, bahwa melihat materi persidangan yang telah disampaikan oleh tim kuasa hukum tersangka JE hanyalah upaya untuk mengolor waktu “buying time”. Juga, sambil mencari celah untuk lolos dari jerat hukum yang sudah menantinya, papar advokat muda itu saat mengawal persidangan kedua bersama KOMNAS Perlindungan Anak RI.

Baca Juga :  Bentuk Sukarela Media BasmiNews.com Berikan Bansos Kepada Warga Desa Baru

Lebih lanjut Indra menyampaikan, bahwa LSM LIRA Surabaya bersama LBH LIRA Jawa Timur akan senantiasa mengawal kasus ini untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban, tandasnya.

(Moch. Thoyib, SE.)

Comment