Terkait Penambangan Emas Ilegal di Masirawi, Ini Desakan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Kepada Pemprov Papua Barat

MediaSuaraMabes, Manokwari — Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat mesti segera melakukan koordinasi untuk menangani aspek penataan perinjinan dalam kegiatan pengelolaan potensi tambang emas di wilayah Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinusy meminta agar Institusi keamanan seperti Polda Papua dan Polres Manokwari dapat dilibatkan dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum.

“Sementara instansi pertahanan negara seperti Kodam XVIII Kasuari dengan jajaran Kodim dan Koramilnya sebaiknya “menahan diri” dan tidak terlalu jauh terlibat dalam kegiatan eksplorasi sumber daya alam emas tersebut.

“Apalagi jika kegiatan tersebut dilakukan secara melawan hukum alias ilegal. Apabila ada personil anggota TNI yang sudah atau sedang berada di lokasi pengelolaan potensi tambang di Kali Wasirawi, saya selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menghimbau agar segera ditarik kembali ke kesatuannya masing-masing. Demikian halnya juga jika ada anggota kepolisian dari satuan manapun termasuk Brimob misalnya, jika ada di lokasi penambangan Kali Wasirawi saat ini, agar dengan hormat mundur kembali ke komandonya masing-masing., “Harap Warinussy.

Lanjutnya, Demikian juga kepada para pengusaha tambang emas yang telah masuk mengelola potensi tambang dengan menggunakan berbagai peralatan berat seperti excavator, atau helikopter agar melaporkan diri kepada instansi terkait yaitu Dinas Pertambangan Provinsi Papua Barat untuk dicek aspek perijinannya.

“Masyarakat adat setempat juga perlu diberi bimbingan teknis dari sisi Menejemen usaha dan teknis pengelolaan potensi tambang emas itu sendiri oleh pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat.

“Undang Undang Republik indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara telah memberi kewenangan bagi negara melalui pemerintah daerah untuk mengatur soal pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat. Sehingga menjadi ruang hukum bagi pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat melalui instansi teknis untuk melakukan langkah hukum tersebut, “tutup Warinussy.

Baca Juga :  Grand Opening NILU KOPI, dipenuhi pengunjung MIlenial

(RK)

Comment