Jambret Handphone Di Sukaharja, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

MediaSuaraMabes, Sukaharja, Ketapang — Jajaran Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan ED ( 30 Tahun ) yang diduga menjadi pelaku penjambretan yang dialami seorang wanita di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaharja pada hari senin 03 Januari 2022 lalu.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., menyampaikan penangkapan pelaku bermula dari adanya pengaduan dari korban sdri Serli ( 21 Tahun ), warga di Jalan Brigjend Katamso Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang terkait peristiwa penjambretan yang dialaminya.

“ Korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Ketapang perihal peristiwa penjambretan yang dialaminya pada hari senin 03 januari 2022 sekira pukul 23.10 Wib, dimana saat itu korban yang sendirian, sedang berkendara sembari menggunakan handphone, saat melintas di depan sekolah madrasah aliyah negeri di jalan brigjed katamso, pelaku yang sudah mengikuti korban langsung merampas handphone dari tangan korban ” Ujar Primas. Kamis 06 Januari 2022.

Ditambahkan Primas dari keterangan korban, saat melakukan aksinya pelaku yang hanya sendirian menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan ciri ciri menggunakan helm warna putih.

“ Dari keterangan korban mengenai ciri ciri pelaku, langsung kita lakukan pengembangan dilapangan dan akhirnya kita amankan pelaku ED ini beserta barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah handphone merk Vivo Y15 milik korban serta sebuah sepeda motor honda scoopy warna abu abu metalik yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya ” Imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Sosialisasi Implementasi Kurikulum MBKM, Mahasiswa Diharap Siap Terjun ke Masyarakat

Comment