Tidak Memiliki Ijin Miras,Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Bersama Kanit Jatanras, Ipda Doly Irawan,s.tr.k. Amankan M.E

MediaSuaraMabes, Bitung — Tim Tarsius Presisi Polres Bitung amankan 16 Botol Cap Tikus 1500 ukuran  ML di rumah M.E yang berlokasi di kelurahan sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung Pada Selasa 04 Januari 2022 Pukul 21.00 Wita.

Berdasarkan Perintah Lisan Kapolres Bitung dengan Sprint Kapolres Bitung No. Sprint/1187/XII/PAM.5.1.1/2021 Tim Melaksanakan Apel Konsolidasi untuk melaksanakan kegiatan Operasi Minuman keras Jenis Cap Tikus yang dipimpin langsung oleh Ka Team Tarsius Presisi IPDA NOVI PAMULA yang di ikuti oleh 5 personil Tim Tarsius Presisi.

Saat di konfirmasi melalui Kasubagg Humas Akp Hermanses Katiandagho menjelaskan, Tim langsung bergerak ke lokasi TKP penjualan Minuman Keras Jenis Cap Tikus yang sudah di Maping/Lidik oleh anggota Tim Sebelumnya yang berbeda di Lokasi, “ujarnya.

Adapun hasil lidik dari tim menemukan barang bukti minuman keras yang di amankan di lokasi rumah pelaku berupa 16 Botol Cap Tikus 1500 ukuran  ML.

“Tindakan dari Tim yaitu Mengamankan Barang Bukti Mapolres Bitung dan diserahkan ke Satuan Fungsi Narkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku, “ucapnya.

“Karena banyaknya permasalahan Kriminal penganiayaan di kota bitung yang di sebabkan oleh pelaku yang sudah mengkonsumsi miras, maka tim langsung mengamankan miras tersebut dan di bawa ke satuan fungsi narkoba, “tutup Kasubagg Humas.

Baca Juga :  Polda Sumsel Ungkap Penangkapan 72 Pengedar Narkoba

Comment