Saksi Tergugat Berikan Keterangan Bantahan Bahwa Dalam Perkara ini Adalah Salah Objek Perkara dan Kesannya Seperti Dipaksakan

MediaSuaraMabes, Siak – Dalam Sidang lanjutan Perkara No 28/ Pdt- G LH/2021/ PN Sak dimana pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan di PN Siak pada Senin 03/01/2022.

Sidang perkara ini adalah lanjutan dari tahapan sebelumnya dilakukan PS dilokasi Desa Lubuk Umbut dimana PH Kelompok Tani Lubuk Umbut Martin Simamora, SH tidak memberi izin memasuki areal Kelompok Tani Lubuk Umbut saat terjadi PS, Jumat (10/12/2021).

Pihak Tergugat menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan dimana saksi tersebut adalah Martin Simamora, SH dan Kairat Jhohanes.Dijelaskan PH Tergugat Arief Mulyono, SH kepada Majelis Hakim bahwa Martin Simamora sebagai saksi yang mewakili Kelompok Tani Lubuk Umbut dan Kairat Johanes sebagai saksi dari warga setempat.

Jalannya persidangan dalam perkara No 28/ Pdt- G LH/2021/ PN Sak ini dipimpin oleh Hakim Ketua : Rozza El Afrina, S.H., K.N., M.H. dan Hakim Anggota I: Dewi Hesti Indria, S.H., M.H serta Hakim Anggota II: Mega Mahardika, S.H di PN Siak, Senin 03/01/2022.

Hadir disisi pihak penggugat yakni YAYASAN Menata Nusa Raya( MENARA) dengan PH Penggugat M. Noor Harahap S.H, serta di sisi tergugat I – TW dengan PH Arief Mulyono, S.H serta tergugat II – PT. Arara Abadi dengan PH Sartono, S.H.

Keterangan saksi yang pertama adalah Martin Simamora S.H.
Dalam keterangan saksi Martin Simamora, S.H sesuai dengan pertanyaan yang diajukan menerangkan Obyek Perkara yang dipersoalkan kedua belah pihak tidak tahu, dan Martin Simamora, SH hadir karena diminta oleh klien nya yakni Kelompok Tani Lubuk Umbut sebagai saksi dlm persidangan x ini.

Dalam keterangan lanjutan saksi Martin Simamora, SH mempertanyakan bahwa Objek Perkara yang diperkarakan kenapa di desa Lubuk Umbut sementara kalau tidak salah lokasi yang dimaksud adalah Desa Tasik Betung dan jelas itu sangat berbeda tempatnya, ungkap Martin Simamora, S.H.

Baca Juga :  TKBM Pelabuhan Serui Datangi Kantor DPRD Yapen

“Kelompok Tani Lubuk Umbut sudah menjadi klien saya dari tahun 2018 dan titik Koordinat yang digugat tidak tahu,” dijelaskan Martin Simamora dalam persidangan karena pihak terkait termasuk Hakim tdk menunjukkan kepada saya.

Sementara ada hal menarik dalam persidangan ini dimana Pihak Tergugat II yaitu PT. Arara Abadi yang diwakili PH Sartono, SH memberikan pertanyaan kepada saksi Martin Simamora dalam kapasitas berbeda, dimana pertanyaan lebih mengarah kepada posisi PT. Arara Abadi sesuai dengan titik koordinat serta posisi lahan Kelompok Tani Lubuk Umbut yang berada di tengah lahan konsesi PT. Arara Abadi.

“Posisi luas sawit Kelompok Tani Lubuk Umbut 295 ha, di depan ada lahan konsesi PT. Arara Abadi dan setahu saya lokasi itu diluar PT. Arara Abadi,” demikian dijelaskan Martin Simamora.

Ketika ditanyakan tentang nama TN oleh hakim dan PH penggugat, Tidak Kenal dan saksi Martin Simamora menerangkan bahwa. “nama TN memang sudah familiar didaerah tersebut karena setahu saya TN memiliki kepribadian yg baik terhadap sesama serta punya jiwa sosial yang tinggi serta belum ada komplain baik dari masyarakat dan PT. Arara Abadi kepada TN”.

Saksi Martin Simamora memberikan keterangan nya sesuai pertanyaan yang diajukan baik dari pihak Tergugat I dan II, Majelis Hakim serta pihak Penggugat selama tiga puluh menit.

Selanjutnya, saksi kedua yang memberikan keterangan adalah Kairat Johanes yang merupakan warga setempat di Desa Lubuk Umbut.

Dalam awal penjelasan sesuai pertanyaan yang diajukan bahwa saksi Kairat Jhohanes menerangkan tentang posisi kelompok Tani di desa Lubuk Umbut serta ada batas desa dimana posisi jauh batasnya.

“Bukti batas ada seperti danau dan anak sungai, ada tapal batas,” disampaikan Khairat Jhohanes dalam persidangan.

Baca Juga :  Selamat Dan Sukses! DPD LIN Sumut Adakan Rapat Perdana Dan Syukuran.

Kemudian saksi Khairat Jhohanes juga ditanyakan soal nama TN, “terhadap nama TN saya kenal , kenal sebagai kontraktor yg bekerja di areal PT. Arara Abadi.

“Banyak yang kenal dengan TN disana, kenalnya sebagai kontraktor,” sambung Khairat Jhohanes.

“Sejak lahir saya sudah disana, ada kebun PT. Arara abadi disana dan saya tahu,” lanjut Khairat Jhohanes.

Selanjutnya dalam keterangan saksi Kairat Jhohanes sesuai pertanyaan yang disampaikan menjelaskan bahwa, ketika ada pengecekan titik koordinat tidak ikut, disana juga ada ampang-ampang, ada tanaman ekaliptus, ada akasia, ada tanaman masyarakat, ada parit karena untuk menghindari gajah.

“Itu dulunya bekas belukar kecil, dulunya masyarakat bertani,” jelas Khairat Jhohanes.

“Nama kampung Lubuk Umbut sudah ada sejak dulu, Kelompok Tani ada sejak 2016,”sambung Khairat Jhohanes.

Ketika ditanya apakah saksi Khairat Jhohanes mengetahui masalah gugatannya, saksi Khairat Jhohanes menjelaskan tidak mengetahui, “Saya tidak tahu maksud gugatannya,” ucap Khairat Jhohanes.

Kemudian dalam keterangan saksi Khairat Jhohanes, diterangkan bahwa saksi tidak tahu luas lahan kelompok Tani, ketika ada PS sebelumnya adalah inisiatif saksi untuk hadir di lokasi karena mendengar ada keramaian di areal sekitar.

“Masyarakat sudah menanam sawit disana sejak 2016, untuk jumlah anggota kelompok Tani saya tidak tahu. Kelompok Tani ada 4 atau 5 di Lubuk Umbut.” Dijelaskan Khairat Jhohanes.

“TN tidak punya lahan sawit, TN hanya kontraktor, sebagai pemanen akasia di PT. Arara Abadi,” sambung Khairat Jhohanes.

Keterangan saksi Khairat Jhohanes dalam persidangan ini selama dua puluh satu menit sesuai dengan pertanyaan yang diajukan baik dari pihak Tergugat I dan II, Majelis Hakim serta Pihak Penggugat dalam persidangan di PN Siak.

Akhir statemen dari PH Tergugat yaitu Arief Mulyono, S.H menyampaikan sangat menyayangkan tindakan dari pihak-pihak terkait akan perkara ini yang terkesan tutup mata bahwa ini adalah kesalahan objek perkara dan lebih mempersoalkan keberadaan kelompok tani Lubuk Umbut tersebut. Serta yakin bahwa Yang Mulia Hakim akan bijaksana melihat keterangan-keterangan yang ada dari saksi tergugat dan bukti-bukti yang nyata termasuk saat sidang lapangan (PS) beberapa waktu yang lalu, sehingga Yang Mulia Hakim akan adil dalam mengambil keputusan nanti.

Baca Juga :  Tower Sudah Selesai Tapi Sewa Lahan Belum Terbayar

Selanjutnya sidang dianggap selesai oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang meminta keterangan dari saksi tergugat.

Kemudian dilanjutkan dengan persidangan berikutnya yang dilanjutkan tanggal 11 depan pada hari Selasa dengan menghadirkan saksi dari Tergugat II yakni saksi PT. Arara Abadi.

Penulis : Herwin Sagala

Comment