Rokok H&D Tanpa Pita Cukai yang Diproduksi PT. Adhi Mukti Persada Batam Beredar Luas di Kepri

MediaSuaraMabes, BATAM – Rokok H & D tanpa pita cukai yang saat ini beredar luas di kalangan masyarakat kota Batam maupun di kota Kabupaten Kepri seakan tidak tersentuh hukum.

Satu sisi jelas saja rokok tanpa pita cukai sangat menguntungkan pedagang yang memasarkannya, karena harga terjangkau dan juga mudah didapat.

Namun, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut sudah jelas-jelas sangat merugikan negara dari penerimaan cukai.

Saat awak media hendak menanyakan dan menemui langsung ke manageman PT. Adhi Mukti Persada, di kawasan Industri Mega Jaya, Batam Center. Security penjagaan yang bertugas langsung menolak wartawan masuk, seakan alergi dengan kedatangan wartawan.

“Sudah ada janji belum? gak bisa bang hari ini juga mereka lagi sibuk semua, orang media gak bisa diijinkan bang, kami cuma menjalankan perintah aja, dari pihak office masih ada kesibukan,” jelas scurity PT. Adhi Mukti Persada tersebut kepada wartawan, dan langsung menutup pintu pagar, Selasa (4/1/2022).

Saat dikonfirmasi melalui pesan What’sApp, Kasi P2 Bea Cukai Batam Lukito akan menindaklanjuti dengan operasi cukai.

“Dari beberapa teman jurnalis juga telah menginfokan ini bang”
“Akan kami tindak lanjuti nantinya dengan operasi cukai bang,” balas Lukito.

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (BBK). Namun kenyataannya hingga sekarang rokok tanpa pita cukai semakin beredar luas di Kepulauan Riau

Bahkan, produksi rokok tanpa Cukai di Kota Batam Free Trade Zone (FTZ) izinnya yang sebelumnya dikeluarkan BP Batam, namun sejak bulan Mei 2019 lalu, BP Batam dikatakan sudah tidak lagi memberikan kuotanya.

Baca Juga :  AMPIBI Kembali Datangi Gedung DPRD Banyuwangi

“Sejak 17 Mei 2019 sampai saat ini, BP Batam sudah tidak lagi menetapkan kuota rokok yang dikonsumsi di kawasan bebas Batam,” kata Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar saat dikonfirmasi pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 silam.

Dilansir dari batampos.co.id Senin, (3/2/2020) lalu menuliskan, Aturan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 tanggal 9 Mei 2019, tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018, melalui pencabutan fasilitas cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

”Rokok lokal sekarang ini kena cukai. Aturan ND-466 itu berlaku sejak bulan Mei 2019 ini. Aturan tersebut satu paket dengan pengenaan cukai mikol,” ujar Kabid Bimbi-ngan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC) Batam.

Comment