Cegah Penyimpangan dan Aliran Sesat,Rohidin Sebut; ‘PAKEM’ Harus Bentuk Langkah strategi Antisipatif

MediaSuaraMabes, Bengkulu — “Pakem” adalah singkatan dari Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat.mendaftar, mengawasi, dan melaporkan kelompok-kelompok keagamaan yang dianggap “menyimpang” menyimpang dari enam agama yang “diakui” di Indonesia, termasuk di dalamnya “aliran sesat” dan aliran kepercayaan.

Saat ini, dalam menu “Keagamaan” telah ada daftar yang mencakup beberapa organisasi terkait Ahmadiyah dan Syi’ah, yang semuanya adalah organisasi yang legal; ada pula nama organisasi lain (fiktif?) yang disebut “Wahabi”, bersama dengan dua organisasi yang telah dibubarkan karena dianggap menyimpang, yaitu Gafatar dan Kerajaan Tuhan Eden. Dalam menu “ Kepercayaan”, ada daftar belasan organisasi yang legal.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam pertemuan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) di Provinsi Bengkulu tahun 2021,yang diLaksanakaan di Ballroom Hotel Santika, Kamis (16/12/2021).

Beliau menyampaikan, “Saya menyampaikan melalui Rakor pertemuan ini, berharap _PAKEM_ dapat membentuk langkah dan strategi mereka, agar tidak adanya aliran kepercayaan, aliran keagamaan, yang dapat menimbulkan kekacauan,penyimpangan,aliran sesat dikalangan masyarakat”, ucap Gubernur.

“Jangan sampai menodai kesucian agama yang dianut ataupun di yakini kita”.tutur Gubernur Rohidin.

Gubernur Rohidin Mersyah juga berpesan untuk mengedepankan komunikasi serta harus melibatkan tokoh agama yang berdekatan dengan aliran kepercayaan tersebut.untuk membantu melaksanakan tugas mereka melakukan pengawasan aliran menyimpang dan kepercayaan secara lebih efisien, agar dapat menjaga kerukunan umat beragama.

“saat berkomunikasi dan berinteraksi,saya harap langsung dengan penganut aliran kepercayaan tersebut, libatkan mereka para tokoh agama yang berdekatan dengan aliran kepercayaan itu,Jadi tidak ada posisi menghakimi”, Saran Rohidin.

Gubernur Bengkulu juga meminta agar Rakor _PAKEM_ ini dapat ditindak Lanjuti di tingkat KOTA DAN KABUPATEN,ini untuk mengawasi menjamurnya agama-agama atau aliran keagamaan baru.

Baca Juga :  Program Komunitas Tilawah Tigapuluh Juzz/KTT Dan Khotam Kubro diDesa Kadudampit Tetap Berjalan_UPZ.PT.YAKJIN Tetap Mendukung Program Keagama'an Tersebut

Kajati Bengkulu Agnes Triani selaku Ketua Badan Koordinasi PAKEM Provinsi Bengkulu menjelaskan, “tim PAKEM ini dibentuk berdasarkan keputusan kejaksaan tinggi Bengkulu bulan Januari 2021,anggotanya merupakan lintas instansi terkait baik vertikal maupun daerah”, ujar Kajati.

“implementasi Pembentukan tim PAKEM ini,adalah perintah undang-undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republika Indonesia pasal 30 ayat 3 huruf D. Yaitu bidang ketertiban dan ketentraman umum khususnya mengenai pengawasan terhadap aliran kepercayaan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,” tambah Agnes.

TIm PAKEM berfungsi mengawasi dan membina aliran-aliran kepercayaan, maupun aliran keagamaan yang dianggap menyimpang,terutama bertentangan dengan agama induk maupun adat kebiasaan masyarakat. yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kehadiran Pakem diharapkan meningkatkan efisiensi kerukunan umat beragama, dilanjutkan dengan toleransi antar umat beragama, Maupun hubungan baik antar umat beragama dan pemerintah dalam keutuhan pembangunan NKRI yang maju.

(NM/Y2/Dk)

Comment