Lebih lanjut Heikal Safar menegaskan dukungannya rencana Jaksa Agung yang akan menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku korupsi,
Menurut Heikal Safar SH, rencana atau keinginan kuat Burhanuddin selaku Jaksa Agung itu dapat dibuktikan pada penuntutan kasus korupsi yang sedang berjalan saat ini, yakni dugaan tindak pidana korupsi Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Sudah ada yang di depan mata proses persidangan Asabri yang sedang disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera buktikan laksanakan hukuman mati tersebut ,” ujar Heikal Safat
Setidaknya, lanjut Heikal Safar , hukuman mati merupakan peringatan bagi para koruptor diantaranya ada dua orang yang telah memenuhi syarat untuk divonis hukuman mati, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu ada pengulangan
“Karena, sebelumnya dua orang tersebut sudah melakukan korupsi di kasus Jiwasraya, sekarang terlibat korupsi di Asabri,” ucap Heikal Safar
Ia menegaskan, hukuman mati terhadap koruptor tidak hanya dalam keadaan bencana saja, tapi juga karena pengulangan. Atau yang bersangkutan mengulangi perbuatan tindak pidana korupsinya.
Lanjut Heikal Safar dalam rangka mengembalikan kerugiaan negara, Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset para terdakwa, termasuk aset Benny dan Heru. Hanya saja penyitaan terhadap aset Benny dan rekanannya, menurut pengacaranya sudah melebihi tanggungannya.
Sedangkan kondisi berbeda terjadi pada terdakwa Heru Hidayat yang sampai saat ini jauh dari memadai. Padahal kerugian negara yang diakibatkan Heru jauh lebih besar dibanding terdakwa lainnya. Selain itu, Heru diduga melindungi mitranya untuk menyelamatkan sejumlah aset miliknya.
Lanjut Heikal Safar perlu diketahui, bahwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Keduanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,72 triliun untuk Heru Hidayat dan Rp 6 triliun untuk Benny Tjokrosaputro.
Comment