Anggaran Puskesmas Waren Dan Puskesmas Demba di Duga diselewengkan

MediaSuaraMabes, YAPEN — Dugaan indikasih Korupsi Pembangunan Dua puskesmas dikabupaten waropen yang mangkrak, kini kasusnya dinaikkan dari Penyidikan ke Penyelidikan.

Demikian Hal ini Disampaikan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, melalui Pelaksana Tugas (PLT) Kepala seksi tindak pidana Khusus (Pidsus) Dicky Martin Saputra yang didampingi Kasi Intel Alfius Adrian Sombo dan Kasubsi Penyidikan Yeyen Erwino, pada konpresi pers pada Senin, (6/12/2021) di kantor Kejaksaan negeri kabupaten kepulauan Yapen

Dicky Martin Saputra menyampaikan bahwa Ada dua surat perintah penyidikan yaitu Surat perintah penyidikan nomor prin 02/R1.18/FD1/21 tanggal 1 November 2021 terkait penyelewengan dalam pembangunan Puskesmas Waren pada Dinas kesehatan kabupaten Waropen tahun anggaran 2019 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Fisik Kesehatan Afirmasi,

“Surat perintah nomor prin 03/R1.18/FD1 tanggal 1 November 2021 terkait penyelewengan pembangunan Puskesmas Demba tahun anggaran 2020 Dinas kesehatan Kabupaten Waropen yang bersumber dari dana DAK.

Dicky martin mengatakan telah merugikan Negara, Anggaran pembangunan Puskesmas Waren Kabupaten Waropen sebesar Rp. 6.458.000.000 dan sudah di cairkan Rp. 3.971.670.000.

Anggaran pembangunan Puskesmas Demba Kabupaten Waropen sebesar Rp. 6.990.000.000 Rupiah dan sudah dicairkan uang muka 25 persen senilai Rp. 1.747.500.000.

Dijelaskan Dicky, setelah status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan fisik baik dari kualitas maupun volume bangunan dengan mendatangkan ahli konstruksi, juga pemeriksaan beberapa saksi yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sedangkan untuk memastikan kerugian negara, tim pidana khusus kejaksaan kepulauan Yapen juga telah lakukan ekspos ke BPKP Provinsi Papua pada tanggal 26 November yang lalu”tutur Dicky.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Kepulauan Yapen Marcello Belah membenarkan bahwa pembangunan dua Puskesmas yang saat ini dalam penyidikan kejaksaan diduga terjadi penyelewengan yang tidak sesuai dengan kontrak dan mangkrak.

Baca Juga :  Warga kecewa, sistem Penerima KPM Ricuh

“Pelaksanaan tidak sesuai dengan kontrak, dimana pekerjaan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang di tetapkan itulah yang membuat kita menaikkan perkara ini ke penyidikan,” tutur Marcello Belah.

Marcello menyebutkan, secara kasat mata kerugian negara dapat dilihat dari keadaan kedua bangunan tersebut walaupun akan memerlukan perhitungan yang teknis.

Menurutnya penanganan kasus dugaan Korupsi pembangunan Puskesmas ini berjalan cukup cepat, setelah dinaikkan status penyelidikan dan telah memeriksa pihak-pihak terkait mulai dari Panitia pelelangan, PPTK, PPK dan pengawas serta kontraktor dan konsultan, tutup Marcello.

Comment