LSM LIRA NTB Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Warga ke Pihak Berwajib

MediaSuaraMabes, Lombok Tengah – Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: DR.026/SK-SUS/LSM-LIRA-NTB/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 dan pada hari Senin, 6 Desember 2021 LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat melaporkan  dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Kepolisian Resort Lombok Tengah (6/21).

Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat, Syamsuddin mengatakan, “Setelah mendapat pengaduan dari masyarakat dan sudah kami lakukan investigasi ke lapangan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi, Semua Ahli Waris Almarhum H. Husni yang merupakan warga Dusun Pengenjek Daye Desa Pengenjek Kabupaten Lombok Tengah kami laporkan ke Kepolisian Polres Lombok Tengah terkait dengan dugaan penyerobotan tanah”, ujar Bung Syam nama sapaan akrab Gubernur Lira NTB.

Menurut Syamsuddin sebidang tanah kebun yang dikuasai dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun oleh terlapor berdasarkan SPPT dan Peta Belok tanah milik Ahli Waris almarhum Amaq Nurmah atas nama Misbah dkk, telah ditempatin tanpa ijin dari Ahli Waris almarhum Amaq Nurmah atas nama Misbah dkk dan bahkan pihak terlapor yang merupakan semua ahli waris H. Husni menginginkan keluarga ahli waris almarhum Amaq Nurmah keluar dari tanah yang merupakan milik sah ahli waris almarhum amak Nurmah.

“Berdasarkan Nomor SPPT 5202070011010-00510 atas nama Amak Nurmah dengan Peta Blok 10 no 51 seluas kurang lebih 1590 m², dengan batas batasnya adalah sebelah Barat tanah H. Kamar, sebelah Timur Sungai atau irigasi, sebelah Utara Tanah Milik Amaq Munari dan sebelah Selatan tanah H. Sahri, tanah berdasarkan SPPT dan peta blok itu jelas merupakan milik ahli waris almarhum amak Nurmah.”, jelasnya.

Melalui surat secara resmi Pemerintah Desa Pengenjek telah melayangkan surat panggilan kepada kedua belah pihak untuk dilakukan Mediasi dan mencari solusi yang akan dilakukan besok Selasa, 7 Desember 2021 diaula Kantor Desa Pengenjek dengan Nomor Surat : 26/Pem./Pjk/2021 Perihal Mediasi, Surat dibuat tanggal 6 Desember 2021.

Baca Juga :  Bupati Jepara Meminta PTM di Semua Jenjang Sekolahan Diberhentikan

“tadi pagi surat diterima oleh ahli waris amak nurmah dari kantor Desa Pengenjek perihal mediasi terkait kasus tanah yang menjadi permasalahan kedua belah pihak”. terangnya.

Sambung Bung Syam nama panggilan akrab Gubernur LIRA NTB bahwa sebidang tanah tersebut telah ada bangunan rumah milik terlapor dan bahkan menutupi jalan akses masuk ke rumah ahli waris alamrhum amak nurmah yang merupakan pemilik tanah tersebut.

 

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan Tanah Kebun tersebut telah ada bangunan rumah milik terlapor dan pihak terlapor bahkan menutup jalan akses menuju rumah ahli waris almarhum Amaq Nurmah atas nama Misbah dkk yang merupakan pemilik sah tanah berdasarkan SPPT dan Peta blok atas nama Amak Nurmah.” Tegas Bung Syam.

Terkait dengan laporan dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA ) NTB tersebut Kapolres Lombok Tengah menerima Laporan LSM LIRA yang di terima oleh Kasium Polres Lombok Tengah yaitu IPDA I Nyoman Suliawan, ” Laporan kita terima dan akan diajukan ke pimpinan untuk dipelajari terlebih dahulu kasusnya”, tegasnya.

Menurut keterangan Misbah merupakan salah satu ahli waris dari almarhum amak Nurmah yang menutupkan pemilik tanah kebun tersebut mengatakan bahwa terlapor masih ada berkaitan anak dari saudara ayah ahli waris atas nama Misbah.

“terlapor merupakan saudara misan, sepupu dan ponakan kami yang sejak awal tidak tau menau asal usul kalau tanah tersebut merupakan tanah milik dari ayah kami almarhum amak nurmah sesuai dengan SPPT dan Peta Blok dan luas serta batas-batas yang jelas akan tetapi terlapor mengakui tanah tersebut dan bahkan menutupi jalan akses ke rumah kami serta mengusir kami dari tanah kebun tersebut, ucap Misbah menambahkan.

Baca Juga :  Kapolres Nabire Tinjau Polsek Nabar

Pada kesempatan yang sama Ketua Tim Kuasa Hukum LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat, Taufan Hadi, SH. menyayangkan tindakan terlapor yang telah membangun rumah diareal tanah tersebut tanpa izin ahli waris pemilik tanah serta menyayangkan kenapa ada penutupan jalan masuk ke lokasi rumah anak almarhum amaq nurmah, mengingat tanah tersebut bukan merupakan tanah hak mereka.

“Seharusnya tanah tersebut tidak boleh dikerjakan/dikuasai dan/atau dibangunkan rumah apalagi ditutup akses jalan oleh terlapor, dikarenakan itu bukan haknya, dikarenakan tanah tersebut sangatlah jelas berdasarkan nomor Peta Blok dan SPPT tertuang atas nama Amak Nurmah yang merupakan ayah kandung dari Misbah salah satu Ahli waris dari sebidang tanag dengan Nomor SPPT 5202070011010-00510 atas nama Amak Nurmah dengan Peta Blok 10 No. 51 seluas kurang lebih 1590 m² “, Tutup Taofan Hadi, SH.

Terakhir Sekretaris LSM Limbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat Dilman, SH., menyampaikan akan terus melakukan upaya hukum terkait Penyerobotan tanah tersebut.

“kami Lira NTB akan terus melakukan upaya hukum terkait persoalan tersebut karena atas perbuatan terlapor, sudah cukup bukti bahwa Terlapor melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP J.o Perpu No 51 tahun 1960 yaitu penyerobotan tanah dan tindak Pidana Pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.” Tutup Dilman yang merupakan anggota Tim Kuasa Hukum LIRA NTB.

Comment