Polsek Lubuk Baja Tangkap 2 Orang Pelaku Pengeroyokan

MediaSuaraMabes, Lubuk Baja — Polsek Lubuk Baja berhasil amankan 2 pelaku pengeroyokan dengan inisial JR (36 Tahun) dan IS (32 Tahun) atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan di parkiran panggung utama 98 Foodcourt, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (30/11).

Menindaklanjuti laporan dari warga yang menjadi korban penganiayaan berinisial (JY) yang hendak menjemput istrinya (TS) di parkiran belakang panggung utama 98 Foodcourt, Kecamatan Lubuk Baja, dua orang yang secara tiba-tiba memukul JY, hingga JY tersungkur, TS yang merupakan istri dari JY sempat melerai juga menjadi bulan-bulanan dua orang pelaku tersebut, JY yang tersungkur ke aspal dan masih sempat lari masuk ke dalam Foodcourt.

Setelah kejadian tersebut korban pun langsung melakukan Visum ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Kemudian pada hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 22.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Berdasarkan informasi dan sumber yang akurat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan tersangka (JR) dan (IS) di Kos-kosan Orange, Jalan Tasbih, Depan Masjid Babusalam, Bengkong Indah Bawah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Terdapat Barang Bukti yang Berhasil di amankan berupa 1 Buah Sweater Berwarna Putih dengan Motif Bergaris Biru Coklat, 1 Buah Celana Kain pendek Berwarna Hitam, 1 Lembar Kwitansi Tanda Berobat Rumah Sakit Harapan Bunda atas nama JY.

Dalam Press Release Nomor: 572/XII/HUM.6.1.1. /2021 / Si Humas Polresta Barelang, Kamis, 02 Desember 2021, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, pada saat kita amankan pelaku memang ada 2 orang saja di kos kosan tersebut. Sedangkan saat kejadian dan pengakuan pelaku mengatakan mereka melakukan pengeroyokan berempat, 2 orang lagi masih DPO (EK dan EP).

Baca Juga :  Lepas 37 Perwira Penerima LPDP, Kapolri: Jadikan Bekal Untuk Bangun Indonesia Lebih Maju

“Pada saat mereka sepulang dari Foodcourt pasifik melanjut ke Foodcourt 98, saat itu mungkin pelaku sudah dalam pengaruh alkohol, semua melihat korban TS yang biasanya nemanin mereka di Foodcourt 98 bersama laki-laki lain yang mana JY adalah suami TS. Motifnya cemburu, jadi sontak langsung mereka memukul korban,” papar Budi.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 170 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” tutup Budi.

Comment