RUU TPKS Melecehkan Nilai – nilai Pancasila

MediaSuaraMabes, Ambon — Semenjak awal pengusulan terhadap RUU PKS dari tahun 2016, telah meresahkan umat beragama sehingga penolakan dari berbagai organisasi, serta masyarakat, dan pemuda , komunitas paguyuban, majelis ta’lim sampai kepada kalangan cendikiawan, terjadi di banyak Daerah di Indonesia.

Pada tanggal 30 Agustus 2021, Baleg DPR RI merilis RUU TPKS sebagai pengganti RUU PKS, yang mengakomodasi kritik dan masukan terhadap RUU PKS, namun kenyataannya Baleg DPR RI hanya mengakomodasi kritik terhadap Relasi gender, relasi kuasa yang di paksakan yang menjadi satu – satunya penyebab terjadinya kekerasaan seksual.

Ada pun kritik terkait substansi RUU PKS telah mengabaikan nilai nilai agama dan moralitas,mengunakan konsepsi persetujuan ( konsesus seksual ) yang memberikan ruang kepada kebebasan, terhadap penyimpangan seksual Frasa ambigu , jenis tindakan kekerasan seksual, serta unsur unsur Pembentukan dalam tiap tindakan kekerasan seksual.

Berdasarkan hal hal di maksud maka kami
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
Wilayah Maluku, melakukan unjuk rasa yang di lakukan di Depan Kantor DPRD Provinsi Maluku hari ini 25/11/2021.

Dan semoga unjuk rasa yang kami lakukan dapat mendorong, mengokohkan kader perempuan Dalam pelaksanaannya sebagai cermin, penolakan Permendikbud ristek nomor 30 tahun 2021 dan RUU TPKS.

Peryataan sikap kami, kesatuan aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
1. Menolak RUU TPKS yang di buat oleh
Baleg DPR RI
2. Mendesak Baleg DPR RI untuk tidak
Mengesahkan RUU TPKS atau setidak
Tidaknya Memperbaiki materi RUU TPKS
3. Mendesak Baleg DPR RI untuk
Memasukan Materi mengenai upaya
Upaya pencegahan dan penindakan
Terhadap kebebasan dan penyimpangan
Seksual, pelacuran dan kejahatan seksual
Lainya dalam RUU TPKS,
4. Menolak segala bentuk Peraturan yang
Berlandaskan kepada konsesi , kekerasan
Seksual tidak terbatas pada Permendikbud
Ristek TPKS
5. Mendesak Mentri pendidikan
Kebudayaan Riset dan teknologi RI untuk
Mencabut Permendikbud ristek TPKS
6. Mendesak Mentri pendidikan riset dan
Teknologi RI untuk mundur dari jabatannya
Karena tidak mampu mencabut
Permendikbud Ristek TPKS.

Baca Juga :  Kapolres Bangkep Sambut Kunker Wagub Sulteng Di Kabupaten Bangkep

Demikian tuntutan yang kami sampaikan untuk dapat di tindak lanjuti serta di pergunakan sebagai penyampaian aspirasi dari pada masyarakat terhadap persoalan yang di anggap sangatlah merugikan masyarakat, terutama bagi kaum perempuan ( 02 SM )

Comment