Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY Monitoring Kegiatan Kemitraan Sektor Perunggasan di Kabupaten Gunungkidul

MediaSuaraMabes, Gunungkidul, DIY — Undang-Undang Cipta Kerja memberikan peluang besar bagi daerah untuk meningkatkan peluang masuknya Investasi termasuk di bidang peternakan ayam pedaging, namun oleh karenanya perlu juga menyiapkan antisipasi agar kegiatan peternakan rakyat bisa tumbuh dan berkembang.

Dalam rangka menjamin terciptanya kemitraan yang berdasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan ketergantungan sesuai Permentan Nomor 13 tahun 2017, kantor wilayah VII KPPU Yogyakarta yang terdiri dari Kepala Bagian Administrasi, Bidang Penegakan Hukum, Bidang Kajian dan Advokasi melakukan monitoring dan pengumpulan data ke Dinas Pertanian Gunungkidul, Jumat (19/11/2021)

Populasi peternakan ayam pedaging di Gunungkidul saat ini sekitar 1 juta ekor, dari populasi tersebut hampir 100% adalah kemitraan, dimana kebutuhan sarana produksi ternak (DOC, Pakan dan Obat) disediakan oleh perusahaan inti.

Pemasaran pada saat panen juga menjadi tanggung jawab perusahaan inti dengan harga barang, bibit dan panen sudah di sepakati di awal pemeliharaan.

Kepala Bagian Administrasi Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta, Septiana Winarpritanti menyampaikan Tahun 2020 Dinas Pertanian dan Pangan DIY sudah membentuk Satuan Tugas Pengawas Kemitraan Peternakan berdasar PP 17 tahun 2013 (pasal 31) dan PKS KPPU-Ditjen PKH Kementerian Pertanian Nomor 10/SJ/PKS/VI/2019 dan Nomor 12001/HK.230/F/06/2019 (pasal 5) “Para pihak membentuk satuan tugas dalam melaksanakan pengawasan kemitraan”.

Menurut Ir. Suseno Budi S. Kepala Bidang Peternakan, “Kegiatan yang sudah dilaksanakan Dinas Pertanian Dan Pangan adalah proaktif pengumpulan data kemitraan peternakan yang berada diwilayah Gunungkidul, menjalin komunikasi dengan perusahaan kemitraan dan peternak (plasma), mengawasi pelaksanaan kegiatan kemitraan berjalan dengan baik dan membantu mediasi antara Inti dan Plasma.

Lebih lanjut di sampaikan permasalahan kemitraan di Gunungkidul belum ada perda yg mengatur secara detail tentang usaha peternakan dengan pola kemitraan, belum optimal pola koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha kemitraan, masih banyak kemitraan yang memberatkan peternak dan tidak sesuai kaidah kemitraan, masih banyak ditemukan tidak ada perjanjian tertulis di awal kemitraan dan tidak ada lembaga resmi sebagai penyimpan agunan mitra.

Baca Juga :  PSU makin dekat, Bawaslu belum terima anggaran PSU

Berdasarkan permasalahan tersebut perlu segera dilakukan Konsiyering perda peternakan (Sinkronisasi perda dengan permentan yg mengatur kemitraan dan izin usaha peternakan).

Meningkatkan peran pemerintah dalam pengawasan kemitraan dengan melibatkan pengawas bibit ternak dan pengawas mutu pakan, serta meningkatkan kerja sama dan komunikasi dengan perusahaan kemitraan.

Kegiatan selanjutnya akan dilaksanakan optimalisasi pengumpulan informasi pelaku usaha kemitraan peternakan di DIY khususnya Gunungkidul agar slogan Gunungkidul sebagai gudang ternaknya DIY bisa bertahan dan berkembang menuju “GUDANGNYA DAGING DIY”, pungkas Suseno.

(BEIJELLO)

Comment