Pemuda Dituding Selingkuhi Istri, Oknum Petinggi di Pakis Aji, Diduga Melakukan Penganiayaan Dilaporkan ke Polisi

MediaSuaraMabes, Jepara — Penyekapan dan Penganiayaan tersebut dilakukan oknum Petinggi di Pakis Aji di hotel restaurant Padi Golf , The Gencho Inn Country, di RT. 24 RW. 04 Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jawa Tengah,

Setelah mendapatkan informasi, Tim awak media melakukan Investigasi ke beberapa narasuber dan medapatkan beberapa petunjuk dan keterangan bukti – bukti, bahwasanya perbuatan penganiayaan yang dilakukan supaya mengakui perbuatannya. Pria selingkuhan istri sang petinggi (MS) di setreum dengan cara diborgol dan dicekokin alkhohol serta dikecingi dan di tampar dengan sandal jepit, dan dibenturkan ke tembok. Pelipis mata kiri luka dan luka bekas borgol kaki kirinya.
Selanjutnya awak media mecari informasi ke tempat kejadian perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi Pakis aji Kabupaten Jepara.

Kasus ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhamad Fachrur Rozi,SH. SIK bahwa ada laporan tangal 12 Agustus 2021 dugaan penganiayaan, pelakunya oknum petinggi di Pakis Aji Jepara.

“Betul ada laporan terkait salah satu petinggi di kab. Jepara dengan inisial S Alias B, yang bersangkutan dilaporkan melakukan penganiayaan di salah satu Hotel di Tahunan”

Dan saat ini Sat Reskrim Polres Jepara masih melakukan Penyelidikan terhadap peristiwa tersebut,” ungkap Kasat.

Pelaporan adanya dugaan penganiayaan oleh oknum Petinggi di jepara awalnya ada aduan ke Kantor DPD PEKAT IB kabupaten Jepara dan kebetulan diterima langsung oleh Ketua PEKAT IB Priyo Hardono.

“Kasus ini nanti biar Devisi Hukum PEKAT IB Jepara Budi Setyono. S.H yang tangani agar ada perlindungan hukum sejak dini,” ucap Priyo.

Aduan adanya dugaan penganiayaan kemudian di tindak lanjuti ke Polres Jepara didampingi oleh Devisi hukum PEKAT IB Jepara.

Baca Juga :  Jelang Bulan Desember, TNI - Polri Lakukan Patroli dan Razia

“Betul, pada tgl 12 Agusutus 2021 ada seseorang pemuda yang datang ke kantor Pekat dan meminta bantuan pendampingan, pengakuan dia telah menjadi korban penganiayaan seseorang, yang katanya salah seorang petinggi di Pakis Aji Jepara. Kemudian kami antar, dampingi untuk lapor ke Polres Jepara dan selanjutnya kita sama – sama menunggu proses di Polres Jepara, dengan tetap mengedepankan pada azas praduga tidak bersalah,” terang Budi Setyono, S.H.

Menurut keterangan sementara pihak keluarga tersebut, Perbuatan keji terduga Okmun petinggi di Pakis Aji Kabupaten Jepara, tersebut telah dilaporkan kepihak kepolisian pada 12/8/2021 berarti ada jeda waktu delapan hari semenjak terjadi penyiksaan tersebut, korban sudah dipriksa atau diminta keterangan dua kali oleh peyidik Reskrim Polres Jepara.

Sebelum penganiayaan terjadi, keterangan keluarga korban diduga pernah menganggu istri pelaku, pelaku tidak terima, pelaku lalu membuat rencana menghakimi korban (A) 25 tahun, warga mindahan Batealit, dengan cara Brutal, dan dengan cara disekap pakai diborgol dan di aniaya, apapun alasannya apa yang dilakukan oleh terduga pelaku jelas sekali hal ini adalah perbuatan yang main hakim sendiri atau melawan hukum.

Dengan tindakan terduga kekerasan terhadap korban yang luka berat dan dilihat luka- luka yang ada di sekujur tubuh korban, pelaku tergolong sadis dalam melakukan penganiayaan, dengan cara diborgol kepala korbanya hatamkan ke tembok dan mengakibatkan plipis mata kiri korban mengalami luka sobek.

Kami tim awak media Akan Ikut mengawal dan berharap Perkara Penyiksaan Dan Penganiayaan ini diusut Tuntas oleh penegak hukum dan terduga pelaku dihukum seberat – beratnya, karena pelaku seorang penjabat publik atau peminpin Desa, dan istrinya adalah seorang pegawai Negeri Sipil setap di BPKAD di Kabupaten Jepara, diduga ikut serta membatu kejadian penganiayan di dalam kamar hotel pada malam hari itu.

Baca Juga :  Hasil Kesepakatan Kongres, NR Icang Rahardian SH Tetap Menakhodai IWO Indonesia, dan siap bantu kasus Kanjuruhan

Pencarian Bukti dan keterangan informasi sementara sudah terjawab oleh pengelola dan scurity hotel. Tepat 21/08/2021 Pihak managemen Hotel mendapat Surat Panggilan dari Pihak kepolisian Untuk diminta kelarifikasi dan keterangan Terkait kejadian dugaan adanya penganiayaan di hotel oleh penyidik Satreskrim Polres Jepara.

Dugaan penganiayaan dengan cara keji korbanya luka berat inisial (A) 25 tahun oleh oknum petinggi di Kabupaten Jepara terjawab adanya keterangan pengelola hotel Padi Golf. Menayakan ke security kamar hotel, security mengatarnya kemar yang dimaksud, setelah itu security kembali ke pos jaga dan tidak tau kalau ada kejadian penganiayaan ungkap salah satu petugas keamanan hotel tersebut.

Sebelum berita ini diriliease awak media, awak media coba mintak konfirmasi menghubungi chat Whatshapp kepada terduga pelaku, terduga pelaku tidak memberikan keterangan apa – apa..

Kalau dugaan Penyiksaan Dan Penganiayaan tersebut itu benar dilakukan oleh oknum Petinggi (MS), maka acaman Pasal 354 KUHP UUD 45, Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(Red Tim)

Comment