MediaSuaraMabes, Sipagabu — Dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Sipagabu, telah diadakan rapat PPKD untuk membahas persyaratan untuk Pemilih yang bisa ikut dalam pemilihan Kades.
Warga yang masih belum mejadi warga Sipagabu dan belum memiliki KTP Sebagai warga Desa Sipagabu, tetapi sudah tinggal di Sipagabu, maka warga tersebut harus mengurus surat domisili sebagai syarat mutlak untuk menjadi peserta pimilihan Kepala Desa.
Dan saat ini Masyarakatpun masih bertanya- tanya apakah boleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) menjadi petugas pelaksanaan Pilkades tersebut ?
Warga Desa Sipagabu bahkan curiga PNS tersebut juga berperan sebagai tim sukses dari salah satu peserta calon Kades yang sedang bertarung ini.

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment