Berkas Tuntutan Kasus Narkoba Diduga Copy Paste Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi

MediaSuaraMabes, Banyuwangi — Berdasarkan surat tuntutan NO.REG.PERK: PDM-125/M.5.21/Enz./2/07/2021 terdakwa kasus narkoba atas nama MUHAMMAD ABDUL ROFI (23) di duga berkas tuntutan Kejaksaan Negeri Banyuwangi copy paste. Yang mana berdasarkan surat penetapan hakim pada pengadilan negeri BANGIL nomor: 406/pid.sus/2021/PN.Byw.tanggal 10 Agustus 2021 dan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa tanggal 10 Agustus 2021, Nomor -B 414/M.5.21/APB/08/2021 terdakwa di hadapkan ke depan persidangan.

Sebagai kuasa hukum Sugeng Hariyanto S.H merasa adanya tidak profesialnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang kami duga adanya copy paste berkas tuntutan yang penetapanya hasil Hakim pengadilan BANGIL.

Atas dasar itulah kami sebagai kuasa hukum tidak menggapai pledoi secara tertulis, dan saya minta langsung menyatakan pledoi secara lisan, ungkapnya saat di mintai keterangan oleh tim wartawan Media Suara Mabes di depan kantor pengadilan Negeri Banyuwangi.

Sugeng Hariyanto menambahkan, adanya pengakuan jaksa penuntut umum Imade Adi Sudiantara SH. itu cuma salah ketik.

Kami berharap ini sebagai bahan pertimbangan hakim, yang mana pasal yang di terapkan terhadap klien kami sangat bertentangan dengan fakta – fakta yang memenuhi ungsur pasal yang di terapkan.

Kami tetap menghargai dan menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi apa pun nantinya yang akan di putuskan atas kewenanganya.

(Tim wartawan)

Baca Juga :  Inilah Aksi Kepedulian CMI Kepada Anak-anak di Posyandu Desa Jaya Marau

Comment