Arti Penting Pemuda Menurut Ade Firmansyah, Inisiator Raperda Kepemudaan Kota Depok.

MediaSuaraMabes, Depok — Hari senin, 25 Oktober 2021, digelar Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang membahas 4 Raperda Inisiatif DPRD, yakni Raperda Kepemudaan, Raperda Pemberdayaan Pesantren, Raperda Ketertiban Umum dan Raperda Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar.

Dalam rapat paripurna tersebut, disampaikan laporan dari Komisi A dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dua Alat Kelengkapan DPRD yang mengusulkan 4 raperda tersebut. Setelah itu disampaikan Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi, untuk kemudian ditetapkan persetujuan 4 Raperda untuk pembahasan lebih lanjut bersama Walikota dan Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tampil anggota DPRD dari Dapil Cilodong Tapos, Ade Firmansyah, yang mengungkapkan bahwa Fraksi PKS menyambut baik Raperda Kepemudaan ini. Penyampaian usulan naskah Raperda Kepemudaan pada bulan Oktober tentunya memiliki makna tersendiri.

Dimana pada bulan Oktober sudah dikenal sebagai bulan Pemuda, dengan momentum peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, yang menandai peran dan kontribusi penting para pemuda dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Termasuk dalam perjuangan mengisi kemerdekaan.

Sebagai salah satu inisiator penting dalam pengusulan Raperda Kepemudaan ini, Ade Firmansyah yang juga anggota Bapemperda DPRD Depok, meyakini arti penting Raperda ini sebagai upaya untuk memaksimalkan peran pemda terhadap pembinaan pemuda. Dimana dalam Bonus Demografi, Pemuda akan menjadi mayoritas penduduk di Indonesia, termasuk di kota Depok.

Bila tidak diantisipasi, dipersiapkan dan diberdayakan dengan baik, kondisi ini malah akan menjadi beban, Padahal yang diharapkan dengan Bonus Demografi ini, justru hadirnya Para Pemuda yang memiliki Imtaq dan Iptek (Iman dan Taqwa, serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), Sehat, Kuat, Cerdas, Berprestasi dan Berkontribusi dalam Pembangunan, selaras dengan Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Evaluasi Rakortekrenbang Urusan Pertanian dan Pangan: Daerah Pedomani Kesepakatan RKPD

Menurut Ade Firmansyah, Aleg Fraksi PKS yang duduk di Komisi C DPRD Depok ini, peran pemerintah dalam melakukan pembinaan bagi pemuda perlu dirumuskan secara lebih konkret. Bukan saja pada OPD di bidang Pendidikan dan Kepemudaan secara khusus, akan tetapi juga lintas OPD lainnya yang saling memberikan dukungan bagi pembinaan generasi muda dalam berbagai aspeknya. Termasuk dalam pembinaan agama dan akhlak mulia, pembinaan wawasan kebangsaan, penumbuhan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, penumbuhan semangat bela negara, pemantapan budaya nasional berbasis budaya lokal, pemahaman kemandirian ekonomi, hingga mempersiapkan estafeta kepemimpinan, baik di tingkat lokal maupun nasional.

“Pemuda jelas punya peran sangat penting untuk berperan serta membangun dan memajukan kotanya. Maka diperlukan perda kepemudaan sebagai regulasi dalam aktivitas kegiatan sosial masyarakat,” ungkap legislator PKS yang akrab disapa AF itu.

“Upaya untuk membangun pemuda tersebut diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian pungkas AF.

Comment