Bupati Jepara Melantik Dan Memutasi ASN nya Sebanyak 64 Dari Eselon III Dan IV

MediaSuaraMabes, JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi melantik dan mengambil sumpah Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Pelantikan ini dilakukan di Gedung Shima Setda Jepara, Senin (25/10/2021).

Pejabat Eselon III yang diambil sumpahnya berjumlah 8 orang, sedangkan pejabat Eselon IV berjumlah 56 pejabat. Hadir juga dalam pelantikan ini Sekda Jepara Edy Sujatmiko, para asisten dan sejumlah pimpinan perangkat Daerah terkait.

Beberapa pejabat yang dilantik diantaranya Muh. Nursinwan yang dilantik sebagai Camat Kalinyamatan.
Eselon IV.b Jabatan Kabag Hukum Setda Jepara yang ditinggalkan Nursinwan kini dijabat Wafa Elvi Syahiroh. Posisi Wafa Evi sebagai Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Jepara digantikan oleh Kris Setyo Handayani.eselonIV.b Muh Kusnadi, S.KM. Sebagai Kepala Sub. Bagian atata Usaha UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Jepara / Eselon IV.b

Bupati Dian Kristiandi meminta para pejabat yang dilantik untuk segera melakukan penyesuaian dan adaptasi di tempat yang baru. “Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa. Proses ini sesuatu yang wajar dan didasarkan pada norma etika dan progress kinerja yang selama ini telah dilakukan,” ungkap Andi.

Andi menegaskan jika mutasi dan rotasi ini,ini dilakukan untuk kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Dirinya meyakini jika para pejabat yang dilantik ini bisa menjalankan komitmen dengan baik dan sesuai harapannya.

“Proses ini muaranya tentu demi pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Untuk itu saya minta bapak dan ibu untuk memberikan yang terbaik di tempat barunya,” tegas Andi.

Lebih lanjut Andi juga meminta agar para pejabat segera melakukan adaptasi dan komunikasi di lingkungan kerja yang baru. Dengan demikian, akselerasi tugas dan kewajiban bisa segara dapat dilakukan dan dengan cepat dalam melakukan pelayanan dari sebelumnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Pesisir Barat Melantik Peratin Terpilih Tahun 2022

Redaksi (SUPRI JEPARA)

Comment