Sat Resnarkoba Polres Mimika Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SuaraMabes, Jayapura – Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan seorang pelaku an. Arianto Telatubun (23) atas tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, bertempat di kantor pengiriman ID Express Kabupaten Mimika, Sabtu (23/10/2021).

Kejadian tersebut, Pada hari Sabtu 23 Oktober 2021, Pukul 14.30 WIT, personel Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paketan asal Bandung melalui jasa Pengiriman ID Express yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi, selanjutnya personel melakukan penyelidikan kasus tersebut dan menuju ke Kantor Pengiriman ID Express Kabupaten Mimika untuk berkoordinasi dengan petugas Jasa Pengiriman ID Express dan dari hasil berkoordinasi di dapatkan informasi bahwa pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan pada sore ini akan datang ke Kantor.

Pukul 15.00 Wit WIT, datang seseorang yang mengaku an. Arianto Telatubun (23) untuk mengambil paketan dengan memperlihatkan foto no resi di HP yang digunakan, setelah mengambil paket dan keluar kantor. Selanjutnya personel melakukan penangkapan dan menyuruh pelaku membuka paketan tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah spon warna hitam.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa barang yang dipesan dari Bandung merupakan barang miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.

Identitas Pelaku;

-Arianto Telatubun (23), Laki-laki, warga Sp2 jalur 2 Gang Rambutan Kota Timika Kabupaten Jayapura.

Barang Bukti;

1. 1 (satu) Buah Plastik Bening Berisi Narkotika Jenis Sabu;
2. 1 (satu) Buah Spon Warna Hitam;
4. 1 (satu) Buah Handphone Warna Hitam.

Langkah-langkah Kepolisian;

Menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, Mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Baca Juga :  Warga Dedai Protes Jalan Rusak, Polsek Dedai amankan Aksi

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya menyampaikan saat ini pelaku telah berada di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku an. Arianto Telatubun (23), dikenakan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ( Red/Syarif )

Comment