Terkait Pembangunan Dan Rehabiltas Gedung SMAN 2 Punduh Pedada, Ini Kata Pengawas Dan Pihak Sekolah .

MediaSuaraMabes, Pesawaran — Terkait adanya dugaan tidak sesuaainya spesipikasi matrial yang di gunakan dalam proyek  pembangunan dan Rehabilitas SMAN 2 Punduh Pedada Kabupaten Pesawaran di tepis oleh pihak rekanan dan pihak sekolah.

Menurut keterangan dari salah satu pengawas dalam pekerjaan tersebut Sarbai mengatakan bahwa pihak kontraktor telah melaksanakan perkerjaan tersebut sesuai dengan Juklak juknis yang ada.

“Kalau yang di permasalahkan terkait penggunaan matrial berupa Baja Ringan tersebut itu tidak benar karna Baja Ringan yang kita gunakan telah sesuai dengan Setandar Nasional Indonesia (SNI),”kata Sarbani saat di hubungi wartawan koranan ini Sabtu (22/10/2021).

Menurutnya bahwa dalam pembangunan ini pihaknya senantiasa melakukan apa yang sudah ada dalam Rancangan Agaran Belanja (RAB) karna dalam kegitan  proyek SMAN 2 ini telah melibatkan pengwas baik dari pengawan internal sekolah dan komite serta diluar pengwasan konsultan.

“Intinya kami di sini dalam pengerjaan proyek ini sudah sesuai derap gambar yang ada ,”sanggahnya.

Hal senada juga di ungkapkan oleh wakil bidang Humas SMAN 2 Punduh Pedada Samsuri menegaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut telah melaksanakan apa yang ada dalam RAB.

“Ya,dalam pengawasan  juga semua unsur kita libatkan seperti pengawasan dari internal kita sendiri dan juga pihak konsultan, jadi kecil kemungkinan pihak ketiga yang melakukan pekerjaan ini akan melakukan kesalahan itu,”jelasnya.

Dirinya juga berharap agar dalam pelaksanaan kegiatan ini bisa sesuai apa yang menjadi harapan bersama dan terkait permaslah plang papan nama proyek yang di permasalahkan tentunya pihak sekolah akan mengintruksikan kepada pihak kontraktor agar pelang papan dipasang.

“Kalau plang itu memang ada dan saat ini siap untuk di pasang ,”tegasnya.

Baca Juga :  Evaluasi Rakortekrenbang Urusan Pertanian dan Pangan: Daerah Pedomani Kesepakatan RKPD

Berita sebelumnya sesuai dengan Undang Undang No:14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik adalah salah satu produk Hukum di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin hak warga Negara,agar mengetahui rencana pembuatan pembuatan kebijakan publik.

Namun sayangnya proses pengambilan keputusan publik,serta alasan pengambilan keputusan suatu keputusan publik selalu tidak di indahkan oleh oknum-oknum yang ingin mencoba meraup keuntungan dengan mengindahakan aturan yang sudah ada.

Seperti halnya keberadaan proyek pembangunan dan Rehabilitas salah satu Gedung SMAN 2 Punduh Pedada  yang di duga telah menyalahi aturan sesuai dengan Undan-undang tersebut, salah satunya tidak adanya plang papan nama proyek yang dipasang oleh pihak kontaraktor di lokasi ini, padahal sudah jelas adanya aturan Undang -Undang ini untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik ,Yang transparan ,efektiep ,Efisien ,Akuntabell, serta dapat di pertanggung jawabkan.

Selain itu juga keberadaan proyek  pembangunan gedung dan rebap SMAN 2  yang di ketahui milik Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang berada di Desa Bawang kecamatan Punduh Pedada Kabupaten Pesawaran ini dalam pembanguannya juga ada dugaan penggunaan matrial tidak sesui dengan Setandar Nasional  Indonesia (SNI) seperti penggunaan matrial Baja Ringan di duga telah menyalahi aturan.

“Cobak liat saja penggunan bajaringanya untuk atap Gedung baru tidak setanasr nasiola tentunya akan berdampak buruk kedepanya ,”kata salah satu warga setempat yang engģan namanya di tulis kepada wartawan belum lama ini.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pembanguan gedung baru dan rehab lokal ini di ketahui ada sekita 6 lokal bangunan baru dan tiga lokal rehab ,namun dirinya sangat menyayangkan  juga menyayangkan kepada pihak kontraktor lataran  tidak mengindahkan aturan yang ada.

Baca Juga :  Mersi Agenum, Kepala Desa Pandan Dulang  Meresmikan Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

“Jadi proyek ini saya sebut proyek  siluman karna tidak adanya plang papan proyek di pasang oleh kontraktor ,”jelasnya.

Dirinya berharap agar dari pihak Dinsa terutama Disdik provinsi intens melakukan pengawasan jangan sampai anggaran yang nilannya milyaran bisa di salah gunakan.

“Dengan tidak di pasangnya pelang proyek tentunya ada niatan dari kontraktor untuk bermain agar tidak bisa di awasi oleh pihak-pihak terkait terkait hasil pembangunanya ,”tegasnya.

Menyikapi hal ini selaku ketua kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC -PP) Kecamatan Punduh Pedada Yudi Indrawan berharap agar pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melakukan pengawasan yang intens supaya dalam pembangunan ini sesuai apa yang menjadi harapan.

“Nah,terkait penggunaan matrial berupa Baja Ringan ini tentunya kita sangat sayangkan karna khawatir nanti akan ambruk bangunanya itu ,”ucapnya.

“Sedangkan terkait tidak adanya plang papan nama yang di pasang tentunya hal ini sudah menyalahi aturan Undang-Undang No 14 tahun 2008,”tegasnya

Tentunya lanjut dia dari pihak penegak Hukum harus segera turun untuk melakukan pemeriksaan dalam proyek ini agar kontraktor yang mengerjakanya bisa mendapat teguran.Dan apa bila terbukti melanggar tentunya bisa di tindak lanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Kita juga akan melakukan investigasi di lapangan,kalaupun ada temuan itu kita akan laporkan kepihak Kajati Lampung karna setau saya nilai proyek ini mencapai Rp 2 Milar lebih, kalau benar ada temuan ini artinya sudah masuk ranah koropsi jelas  merugikan uang Negara ,”ucap  Almuni STKIP Bandarlampung ini. (*/Adi Sundari ).

Comment