Selundupkan Sabu Seberat 1,5 Kg Pria Asal Malinau Dibekuk Satreskoba Polres Nunukan

MediaSuaraMabes, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan menahan seorang pria berinisial P (49) warga asal Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dengan tuduhan penyalahgunaan narkotika seberat 1,5 Kg pada Jumat (22/10) sekira pukul 21.15 WITA.

Kepala Seksi Humas Polres Nunukan, IPTU Khoirul Anam melalui rilis tertulis pada Sabtu (23/10) menjelaskan tersangka diamankan di sebuah Hotel di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sebatik Timur.

‘’Laporan kami terima sekitar pukul 18.30 WITA, direspon cepat dengan melakukan penyelidikan di Kecamatan Sebatik Timur,” ujar Khoirul.

Saat digeledah Polisi menemukan barang bukti diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada tersangka.

‘’Ditemukan dua bungkus plastik transparan ukuran besar yang diduga berisi sabu-sabu dalam tas selempang merk Bally,’’ tambahnya.

Barang haram tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam kemudian dilakban warna coklat.

‘’Didalamnya ada dua kemasan plastik, kemasan pertama dibungkus dengan kemasan plastik teh Cina merk Guan Yin Wang dan kemasan kedua hanya terbungkus plastik hitam, dilakban warna coklat dan dilapisi plastik warna hijau,’’ sebut Khoirul.

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut dia dapatkan dari seorang pria berinisial S di Tawau Malaysia. Polisi juga telah menetapkan S dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

‘’Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Malinau Kaltara, dengan maksud akan dijual sendiri oleh tersangka,’’ jelasnya.

Pada operasi kali ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing :
1. Dua bungkus plastik transparan ukuran besar berbeda bentuk yang diduga berisi sabu sabu seberat 1500 gram,
2. Satu buah tas selempang merek Bally warna hitam.
3. Gulungan lakban warna coklat
4. Dua buah kantong plastik warna hitam.
5. Satu buah kantong plastik warna hijau.
6. Satu kemasan plastik Teh Cina merk Guan Yin Wang,
7. dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru.

Baca Juga :  Jajaran Polda Sumsel Laksanakn Apel Pagi Untuk Mengawali Pelaksanaan Tugas

‘’Kita sangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ kata Khoirul.

Syafaruddin / Biro Nunukan

Comment