Team Resmob Polres Bitung Menangkap Pelaku Curanmor

SuaraMabes, Bitung – Team resmob polres bitung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sesuai. Laporan Polisi Nomor : LP/B/531/VII/2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 10 Juli 2021, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP Sub pasal 362 KUHP.

Dibawah pimpinan KA Team Resmob Aipda Denhar Papente pada hari kamis 21 oktober 2021 jam 13.09 wita yang berlokasi di kel.pateten kec.aertembaga.kota bitung, Jumat (22/10/2021).

Kapolres Bitungg Akbp Alam Kusuma S Irawan SH.SIK.MH, melalui Kasubbag Humas Akp Hermanses Katiandagho menjelaskan, pada hari Jumat 9 Juli 2021, sekitar jam 22.00 wita korban memarkir sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam DB 6347 C di parkiran Petikemas Kel. Pateten satu kec. Aertembaga kota Bitung, kemudian korban berjalan masuk menuju ke dermaga yang ada di dalam pos enam.

“Namun saat korban meninggalkan sepeda motornya, korban tidak mengunci setirnya, kemudian sekitar jam 02.00 wita korban kembali dari dalam dermaga, korban melihat sepeda motor miliknya yang diparkir sudah tidak ada atau SDH hilang. Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2021 korban mendatangi Polres Bitung dan membuat laporan,” ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, lanjutnya, Tim lakukan penyelidikan dan akhirnya pada tanggal 21 September 2021, sekitar jam 13.00 wita Tim menangkap seorang lelaki bernama A B Alias Alan yang menjadi pelaku TP curanmor tersebut.

“Setelah diintrgasi ybs mengaku bahwa benar dirinya yg melakukan pencurian satu unit sepeda motor yg diparkir di Petikemas, dengan cara mendorongnya keluar dari parkiran Petikemas, lalu ybs membongkar bodi depan dan kontaknya, selanjutnya disambung / dijemper hingga SPM tsbt hidup, lalu ybs mebawahnya ke Kel. Girian bawah Kec. Girian Kota Bitung salah satu rumah saudaranya untuk disembunyikan hingga akhirnya Tim menyita babuk SPM itu dan Tersangka mengakuinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda Jateng : Kita Bangga Punya Kodam IV/Diponegoro

Dijelaskan pula bahwa tersangka walaupun masih tergolong dibawah umur, tersangka sudah residivis, dimana tersangka sudah berulang ulang kali melakukan TP, yg pertama TP Pencurian SPM bulan Januari tahun 2020. “Kedua Percobaan Pencurian / masuk rumah bulan Desember 2020 dan tarakhir sekarang ini PENCURIAN SPM Juli 2021 , saran kalau boleh dilakukan penahanan jangan hanya di wajib lapor saja,” imbuhnya.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,dan pelaku sudah di amankan di Polres Bitung,” tutup Kasubbag Humas. (hms)

Comment