Tolak Pembangunan Smelter di Gresik Jawa Timur, PMKRI dan PMII datangi DPRP

MediaSuaraMabes, Nabire –Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jayapura dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), mendatangi Kantor DPR Papua di Jayapura, Kamis, (21/10/2021).

Kedatangan dua organisasi ini dengan dua tuntutan yakni, Pertama, meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat agar segera membatalkan pembangunan Smelter di Jawa Timur dan segera bangun Smelter di Papua. Kedua, PMKRI dan PMII mengancam akan melakukan aksi yang besar jika pemerintah tidak mengindahkan permintaan pembangunan Smelter di Papua.

Aksi dua organisasi ini diterima oleh Ketua Kelompok Khusus (Pansus) DPRP John NR Gobai dan Anggota Komisi IV DPRP Arnold Walilo,S.Pd.,M.Si.

Dihadapan perwakilan mahasiswa, Ketua Pansus DPRP mengatakan bahwa jika merujuk pada Pasal 39 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, diatur bahwa pengelolaan lanjutan pemanfaatan SDA dilakukan di Provinsi Papua dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Gobay, dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara juga diatur bahwa pemanfaatan, pengelolaan dan pemurniaan SDA dilakukan didalam Negeri. “hal yang sama juga diatur dalam UU Cipta Karya,” uangkap Gobai.

Sehingga menurutnya, terhadap pengaturan pengelolaan SDA ini baik yang diatur dalam UU Otsus maupun UU Sektoral lainnya, mestinya Pemerintah Pusat bersikap bijak mendorong dan memberikan ruang agar pembangunan Smelter harus di Papua. mengingat dari sisi teknis pendukung mulai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), SDM hingga Infrastruktur pendukung lainnya sesungguhnya Papua siap.

“Kalau alasannya faktor pendukung teknis seperti KEK, SDM, Listrik dan sarana pendukung lainnya, saya pikir Papua siap tinggal sekarang bagaimana komitmen pemerintah pusat, mau tidak memberikan apa yang menjadi hak masyarakat Papua sesuai kekhususan yang diberikan lewat UU Otsus,” tutur Gobai.

Baca Juga :  OKUS CW SOROTi ADA NYA DUGAAAN PENYIMPANGAN DI SMKN 1 OKU SELATAN

Gobay berjanji, akan meneruskan aspirasi ini kepada Pimpinan DPR Papua untuk selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Dewan.

“Aspirasi ini kami terima dan akan diteruskan ke pimpinan DPR P untuk ditindak lanjuti sesuai mekanisme DPRP,” pungkasnya.

Comment