Polsek Waeapo Sita Tujuh Yunit Motor Bodong

SuaraMabes, Maluku – Kepolisian Sektor Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru menyita tujuh yunit motor bodong dari berberapa titik penjualan motor diwilayah Waeapo. Kamis (7/10/2021).

Kapolsek Waeapo R.Muhammad Titan F.P. S.Tr.K.menyatakan bahwa ada tujuh yunit motor yang diamankan, untuk sementara disita sesuai Surat perintah Penyitaan

“Barang buktik tersebut memang kami cek tidak memiliki Surat lengkap seperti STNK dan BPKB tidak ada,” ujarnya.

“Dari ke jutuh motor yang disita ada satu motor yang Nomor rangkanya dan Nomor mesinya berbeda sehingga kami amankan terlebih dahulu,” ungkap Kapolsek.

Penangkapan motor dan (TKP) berada pada beberapa titik khususnya diberberapa tokoh yang ada di Waeapo.

“Kami kemarin panggil penjual-penjualnya untuk dijadikan saksi, mereka ambil barang dari mana dan kita kejar lagi sampai sekarang pedalamnya ke Expedisinya,” ucapnya.

Dimana dari Keterangan para saksi memang disetiap bulan ada sekitar dua buah motor yang kira- kira masuk tapi tidak menentu juga.

Kemudian teman- teman dari Polsek Waeapo kemarin dengan dasar (LI) dan Surat perintah tugas dengan pasal penangkapan pasal 18 (KUHP) yaitu tertangkap tangan kemudian kami panggil para saksi terkait dengan barang bukti

“Sementara kami masih LIDIK oleh anggota, siapa pengirim barang dari Expedisi yang melakukan pemasokan barang,” tuturnya.

Sesuai arahan dan petunjuk (Kapolres) kami mau kejar siapa pemasokan motar bodong yang masuk diwilayah Buru khusnya diwilayah Waeapo.

“Kita mengejar siapa yang kirim siapa yang memasukan barang kesini apabilah kita dapat baru kita mungkin mencari informasi terkait roda empat khususnya yang tidak memiliki Surat Surat lengkap,” ujarnya.

Saksi hukumnya sesuai dengan Pasal 480 KUHP barang siapa mengadekan, membeli, menjual untuk menarik keuntungan diancam(4) Tahun penjara

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap 2 Warga di Paslaten Tomohon

“Sedangkan pasal 481 KUHP KUHP barang siapa menjual, membeli mengadekan, mendapatkan keuntungan yang diketahui barang tersebut dari hasil kejahatan dan dijadikan mata pencarian sehari hari diancaman (7) Tahun kurungan penjara,” ucapnya. (Malik.M)

Comment