Kantor Kejaksaan Negeri Langkat Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Pidum 

SuaraMabes, Langkat – Bahwa Pada hari ini Rabu, 24 Maret 2020, pukul 10.00 Wib bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebanyak 133 (seratus tiga puluh empat) perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu.

Bahwa Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan / memerintahkan memusnahkan barang bukti berupa:

Tindak Pidana Narkotika sebanyak 103 (Seratus tiga) perkara terdiri dari :
– Ganja : 20,88 Kilo Gram
– Shabu : 64,36 Gram

Tindak Pidana Orang dan Harta Benda 15 perkara

Tindak pidana keamanan dan ketertiban Umum 15 Perkara

Bahwa acara tersebut dihadiri :
– Muttaqin Harahap, S.H.,M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Langkat)
– As’ad Rahim Lubis, SH. MH (Ketua Pengadilan Negeri Stabat)
– Kusnadi, S.H.,MH (Kasat Narkoba Polres Langkat)
– Iskandar Muda Siregar ( PLH Kasi Pemberantasan BNNK)
– B Girsang (Kapolsek Stabat)
– H. Muhammad Ansari.,M.Kes (Kasi Dinas Kesehatan Kab. Langkat)
– Victor M Situmorang, S.H, MH (Kasi Barang Bukti Kejari Langkat)
– Anggara Hendra Setya Ali, SH. MH., LLM ( Kasi Pidum Kejari Langkat)
– Gery Anderson Gultom, S.H.,M.H (Kasubbagbin Kejari Langkat)

Bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut.

Bahwa barang bukti Narkotika Jenis Ganja dan Shabu dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi

Bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berjalan lancar dan aman dengan tetap mengikuti prosedur Protokol Kesehatan. (Hdk)

Baca Juga :  Bersama Siswa SMA, Babinsa Koramil 1803-01/Fakfak Gelar Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H

Comment