Kapolri Resmikan Aplikasi SINAR, Putus Mata Rantai Percaloan SIM

SuaraMabes, Jakarta –  Tidak dipungkiri kalau didalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM) masih ada percaloan. Untuk memutus mata rantai percaloan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional).

Sebagai bentuk janji Sigit sewaktu uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi IIi DPR beberapa waktu lalu. Nantinya, warga yang akan memperpanjang bisa lewat rumah dengan mendaftar lewat aplikasi SINAR.

“Polri harus mengikuti strategi perkembangan teknologi dan adanya pandemi Covid-19,” kata Sigit di Kantor Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4).

Menurut Sigit, Polantas kerap menjadi cibiran masyarakat, harus membuktikan dengan kerja baik.

“Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” jelas Sigit.

Sigit menuturkan, sudah ada perubahan pelayanan yang dibuat oleh Korlantas Polri seperti halnya tilang ETLE. Kini, terobosan SINAR mulai dijalankan.

“Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja,” ujar Sigit.

Sigit menegaskan, dalam bejalannya aplikasi SINAR Korlantas Polri bergandengan dengan instansi lain seperti Bank BNI untuk pembayaran lewat pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan Kantor Pos Indonesia.

“Cukup dari rumah pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman),” pungkas mantan Kapolda Banten ini.

Sementara itu, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mendukung, atas kepercayaan Polri dengan melibatkan Bank BNI didalam pengurusan SINAR.

“Untuk memudahkan masyarakat, Pembayaran PNBP tersebut bisa dilakukan melalui bank manapun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Royke. (ron)

Baca Juga :  Kapolri Tekankan Propam Tindak Tegas Anggota Polri Bermain Narkoba

 

Comment