Polres OKU Dalami Peristiwa Pembacokan di Pinggir Sungai Desa Kepayang.

MediaSuaraMabes, OKU — Satreskrim Polres OKU terus mendalami latar belakang pembacokan membabi buta oleh Pelaku berinisial RT (16) terhadap Korban AA (16) di pinggir sungai yang ada di Desa Kepayang Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, Selasa (28/09/2021) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres OKU melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Jum’at (01/10/2021) siang sekira pukul 10.55 WIB, membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa, 28 September 2021 yang lalu sekira pukul 20.30 malam WIB, saat itu anak pelapor berinisial AA ditemani tiga orang saksi sedang bermain game di pinggir sungai yang berada di Desa Kepayang Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.

Kemudian datanglah Pelaku berinisial RT bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor. Dengan membawa sebilah parang yang diambil di dekat tempat kejadian perkara (TKP), Pelaku RT menghampiri Korban AA dan tanpa bicara lagi langsung menebaskan parang yang dipegangnya ke arah leher sebelah kiri Korban AA sebanyak satu kali, tangan sebelah kiri sebanyak 2 kali, kaki sebelah kiri sebanyak satu kali, kaki sebelah kanan sebanyak sstu kali dan setelah selesai menebaskan parang yang dipegang Pelaku RT langsung melarikan diri.

Barang bukti [Jasa Hardi/mediasuaramabes]
” Akibat tebasan parang itu Korban AA mengalami luka bacok di leher sebelah kiri, tangan sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, kaki sebelah kiri dan kaki sebelah kanan,” urai AKP Mardi Nursal.

Korban AA ditolong saksi dan warga setempat membawanya ke Rumah Sakit (Rumkit) Dr.Noesmir atau Rumkit Dinas Kesehatan Tentara (DKT) untuk dilakukan pengobatan.

Baca Juga :  Subsatgas Dokkes Cek Kesehatan, Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Satgas OMP Tinombala

Atas kejadian tersebut, orang tua korban bernama Riduan bin Suhaimi (47) profesi Petani, beralamat Dusun II Desa Kepayang, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU melaporkan Pelaku RT ke pihak berwajib.

Mendapat laporan dari orang tua korban, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Unit PPA melakukan penyelidikan di TKP dan penggalangan terhadap keluarga korban, tokoh masyarakat setempat tentang keberadaan pelaku, pada Kamis (30/09/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB, Pelaku RT menyerahkan diri ke Polsek Lubuk Raja dan selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mendalami latar belakangnya dan guna proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti (BB) berupa satu bilah parang bergagang putih cream, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna merah tanpa plat, satu buah baju warna hitam bertuliskan Eksetor dan satu buah celana pendek warna abu-abu juga turut diamankan di Mapolres OKU.

(Hardy biro Oku)

Comment