SuaraMabes, Bitung – Tim Tarsius Presisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama di depan umum (pengeroyokan) sebagaimana yang dimaksud, dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Psl 351 ayat ( 1 ) KUHP.
Atas dasar Surat Perintah Penangkapan No/ Spkap / 27 / IX / 2021 / Reskrim / Res Bitung / Sek Arga tanggal 24 September 2021.
Pada hari Jumat, 24 September 2021 sekitar jam 21.00 Wita, di Kelurahan Manembo nembo Bawah Kec.Matuari Kota Bitung Team Tarsisus menangkap JNM di kel manembo nembo kec matuari kota bitung di Rumah Pelaku.
Waktu kejadian Pada Tanggal 28 Agustus 2021 yang silam yang bertempat di aer tembaga dua kompleks kampung baru kec aertembaga
Saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Hermanses Katiandagho tentang Kronologis kejadian, beliau mengatakan, pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitaran jam 02.00 wita yang silam pelaku pulang dari rumah teman nya di Kompleks kampung baru.
“Tiba tiba di perempatan indomaret pelaku di hadang oleh korban ,namun pelaku kembali lagi di rumah teman pelaku hendak untuk melaporkan bahwa pelaku di hadang oleh sekelompok orang,” ujar AKP Hermanses.
Kemudian, lanjutnya, pelaku kembali bersama sama dengan teman pelaku dan langsung menghampiri korban dan langsung memukul korban secara berulang ulang kali dengan menggunakan tangan yang dikepal.
“Kemudian setelah melakukan pemukulan terhadap korban pelaku langsung melarikan diri bersama sama dengan teman pelaku,” tuturnya.
Pelaku, kata AKP Hermanses, setelah kejadian pengeroyakan langsung melarikan diri naik kapal dan TSK tidak kopratif.
“Guna mempertanggung jawabkan pelaku di kenakan pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Psl 351 ayat ( 1 ) KUHP,” pungkasnya. (hms/dml)
Comment