Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung Berhasil Ungkap Curanmor Di Wilayah Kota Bitung

MediaSuaraMabes, Bitung – Berdasarkan Laporan Polisi LP/127/IX/2021/Sulut/Res Btg/Sek Matuari. Hari Selasa, tanggal 14 September telah terjadi pencurian motor.

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Danowudu Bitung, 2 Maret 2021 lalu.

Adapun identitas pelaku atas nama Q A W S, Umur : 30 Tahun
TTL : Bitung, 16 November 1990.
Alamat : Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian Kota Bitung, Agama islam Pekerjaan Wiraswasta.

Kronologi kejadian menurut Kasubbag Humas Polres Bitung, pada hari Senin tanggal 13 September 2021, sekitar pukul 12.00 wita, korban menuju ke tempat penjualan gipsum Kel. Manembo-nembo, Kec. Matuari, Kota Bitung. Dimana korban bekerja dan saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street DB 2166 VA miliknya dengan posisi kunci motor tidak di cabut dari kontak motor. Kemudian korban menuju ke toko bangunan disamping lapak gipsum tersebut untuk membeli sesuatu.

Selang lima menit kemudian, korban kembali dan melihat sepeda motor miliknya sudah hilang, melihat sepeda motor miliknya sudah hilang, korban berusaha mencari diseputaran lokasi tersebut, namun tidak ditemukan sehingga pada hari Selasa, tanggal 14 September 2021 korban melaporkan kehilangan motor tersebut ke Polsek Matuari.

Pada hari Selasa, tanggal 21 September Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Madidir, saat itu Tim Tarsius Polsek Matuari langsung menuju lokasi kemudian menangkap Pelaku *Q A W S* di tempat cuci mobil samping SPBU Kel. Kadododan, Kec. Madidir. Saat di tangkap, pelaku sementara menunggu pembeli, dimana pelaku akan menjual sepeda motor Yamaha Mio Soul dgn Nomor Polisi DB 3398 LN (plat nomor bodong/tidak terdftar) kepada seseorang yg pelaku hubungi melalui inbox, sehingga Tim Tarsius Polsek Matuari langsung mengamankan sepeda motor tersebut bersama pelaku Ke Polsek Matuari.

Baca Juga :  Gelar Pasukan Ops Patuh Tinombala 2022, Kapolda Sulteng : Kedepankan tindakan humanis dan hindari tindakan kontra produktif*

Barang bukti yang di sita, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street DB 2166 VA, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dgn Nomor Polisi DB 3398 LN namun setelah di cek bodong/tidak terdaftar.

Pelaku mengakui bahwa sudah pernah terlibat jual beli hasil pencurian sepeda motor dan pernah di tangkap dirumahnya oleh anggota Kepolisian dari Polda Sulut.

Tim Tarsius Polsek Matuari sudah melalukan penyitaan barang bukti Sepeda Motor DB 2166 VA kepada Lk. INDRA, keterangan Lk. INDRA bahwa sepeda motor tersebut dia beli dari pelaku dengan harga Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Upaya yang di lakukan Team Tarsius Presisi Polsek Matuari melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, tutup Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP. Hermanses Katiandagho.

Comment