Tak Sampai 24 Jam, Polsek Sebatik Timur Berhasil Ringkus Residivis Kasus Curat.

MediaSuaraMabes, Nunukan – Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan, meringkus pria berinisial RW (23) dirumahnya. Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan pengaduan dari seorang perempuan LL ke Polsek Sebatik Timur, yang melaporkan telah terjadi pencurian uang dan handpone dirumahnya yang terletak di Jalan Ahmad Yani RT.07 Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan atas bukti-bukti yang didapatkan, pertugas berhasil mengidentifikasi Tersangka RW.

Dan tak sampai 24 jam, pada pukul 16.00 Wita, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Kuburan RT.04 Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.

“Dari hasil penggeledahan rumah pelaku , personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur menemukan uang korban yang disimpan dalam sela lipatan baju dan handphone yg disimpan di dalam gedung TK yang tidak jauh dari rumah pelaku,” Kata Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar melalui Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakthika Putra, Kamis (16/09/2021).

Menurut Randhya, dari hasil interogasi, bahwa pukul 02.00 Wita pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat ventilasi kamar belakang dan kemudian mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar Rp.16.000.000,- dan kemudian pelaku juga mengambil uang sejumlah Rp.530.000,- yang berada di dalam dompet, termasuk mengambil handphone yang saat itu sedang di cas oleh korban.

“Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku RW merupakan residivis pelaku pencurian dengan sasarannya adalah uang dan handphone” beber Randhtya.

Lanjut mantan Kapolsek Nunukan ini, saat akan dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Jaga Ketat Proses Hitung Suara Pemilu 2024 Ditingkat Kecamatan

Barang bukti yang berhasil diamankan personil Polsek Sebatik Timur berupa, 1 buah handphone merk Oppo F3 warna rose gold beserta cas, 1 buah handphone merk A71 warna hitam, 1 buah handphone Oppo A3s warna rose gold, uang tunai pecahan seratus ribu rupiah berjumlah Rp.11.900.000,- dan pecahan uang lima puluh ribu rupiah berjumlah Rp.4.100.000,-

“Saat ini pelaku mendekam dalam sel Polsek Sebatik Timur guna penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Pungkas Randhya.

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment