Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Lubuk Baja Batam, Ini Kelakuannya

MediaSuaraMabes, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Fajar Bittikaka, telah melakukan penangkapan kepada seorang pelaku dugaan Tindak Pidana Curanmor anak dibawah umur, inisial YB (16 ), Senin (13/9/2021).

Dari hasil Pers Rilisnya, Polsek Lubuk Baja menerangkan berawal pada hari Minggu (12/09/2021) sekira pukul 23.00 WIB, korban sedang berkunjung ke rumah temannya ( WA) yang berada di Pasar Pelita, dan kemudian korban meletakkan sepeda motor nya di Jalan Sriwijaya, Komplek Pasar Pelita 5, Kecamatan Lubuk Baja. Kemudian korban duduk-duduk serta baring-baring di tempat temannya tersebut.

Dan pada hari Senin (13/09/2021) sekira pukul 01.30 wib, korban mendengar suara motornya menyala dan kemudian korban langsung berlari ke tempat parkir sepeda motor, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada karena dibawa kabur oleh pelaku, dan pada saat itu korban masih mendengar bunyi sepeda motornya tersebut dekat jalan raya depan Hotel Asia Link Pelita. Kemudian korban meminjam sepeda motor temannya dan berusaha untuk mengejar pelaku, namun korban kehilangan jejak, dan atas kejadian tersebut korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.

Menerima Laporan Korban, Senin (13/9/2021), Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan lapangan. Dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan yang dilaporkan oleh Korban.

Lalu Tim pun melakukan pengintaian berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh Korban, dan pencarian terhadap diduga pelaku. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku inisial YB (16 Tahun) pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib di Dekat Alfamart dalam lokasi Komplek Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Baca Juga :  Wakapolres Kayong Utara Hadiri Pelantikan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kayong Utara Periode 2022 - 2025

Kemudian pelaku berserta barang bukti yang didapat dari pengembangan terhadap pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk / Type Yamaha RX-K, warna biru, 1 Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Yamaha RX-K 135CC, warna Hitam Merah.

Kapolresta Barelang, KBP Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, membenarkan telah dilakukan penangkapan atas pelaku curanmor (anak di bawah umur) yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Baja.

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” jelas Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba. (*)

Comment