Tujuh WN India dari 14 terdakwa Disidangkan Marathon

SuaraMabes. Banten – Pesawat Charter, Air Asia dengan Nomor Penerbangan, QZ 988 dari Chenai India, mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hata 12 April 2021 yang membawa 132 Penumpang, Tujuh WN India yang ikut dalam penerbangan, lolos dari Gugus Tugas Covid – 19 tanpa melaksanakan Karantina. Selama 14 hari.

Menurut saksi, Ondi dari Polres Bandara Soetta, Ketujuh WN india yakni, Cerelovapil Mukri, Senthil Kangkurte, Rangganathant, Mohamed Jabir, Patel Satris Narayian , Pael Barendra, terdakwa datang ke indonesia, ada yang bekerja di Bandung dan Gresik Jawa Timur.

Untuk mencegah wabah penyakit menular, Covid – 19 seluruh, penumpang pesawat yang baru tiba di tanah air, dari luar negeri, wajib masuk Karantina selama 14 hari, sesuai, Intruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Cerelovapil Mukri WN India dan kawan – kawan, tanpa melaksanakan Karantina melarikan diri, ke beberapa Kota besar di Indonesia, ada yg Ke Batam, Bandung dan Surabaya, ke 7 WN india, kabur atas bantuan dari WN Indonesia Zakaria dan 6 temanya yang ikut membantu, Jumat (10 / 9 / 2021) menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa Penuntut Umun, ( JPU ) Oktaviandi dan Reza Pahlevi, dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menjerat ke 14 terdakwa, sesuai surat dakwaan, pasal 93 Jo pasal 9 ayat ( 1 ) UU No 6 Tahun 2018, Ttg Kekarantinaan atau pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit menular.

Dapot Dariarma Siagian, Kasipidum, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Tangerang, ikut memantau jalanya persiangan, untuk memberikan Sport, kepada anak buahnya, Jaksa Oktaviandi dan Reza Pahlevi yang menyidangkan para terdakwa.

Ketua majelis hakim yang diketuai, Rudy Soeharso yang memeriksa dan menyidangkan ke 14 terdakwa, yang sidanganya di Split ( di pisah) menjadi 4 persidangan, dimulai habis jumatan sampai larut malam.

Baca Juga :  Demokrat Prabumulih Buka Pendaftaran Balon Wako dan Wawako

Jaksa Reza Pahlevi , yang ikut membantu sidang ke 14 terdakwa mengatakan Persidangan berakhir , sampai Jam 23, 00 Wib, dan sidang Iterakhir terdakwa, Muhamed Jabir dan kawan kawan.

Persidangan ke 14 terdakwa, dilaksanakan secara Marathon, habis Jumatan, mulai dari pembacaan dakwaan, Pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa. langsung acara tuntutan.

JPU. Oktaviandi dan Reza Pahlevi, menuntut ke 14 terdakwa, yang terdiri dari 7 WN India dan 7 WN Indonesia, yang ikut nembantu sesuai pasal 93 jo pasal 9 ayat ( 1 ) UU No 6 Tahun 2018 Ttg Kekarantinaan atau pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Pentakit menular.

Para terdakwa, dituntut masing masing 1 Tahun penjara, dan membayar denda Rp 100 juta, kalau tidak bayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan. dari penyidikan Polisi sampai ke persidangan para terdakwa tidak dilakukan penahanan ( Tahanan Kota ) karena ancaman hukumanya 1 Tahun, dan tidak kuat untuk ditahan.

Ketua majelis hakim menunda sidang, hari Senin 13 / 9 untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa, Sentil Kangkurte dan kawan kawan yang didampingi Penasehat hukumya, Agus Salim, SH. MH dan Rekan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim, Rudy Suroso menyidangkan 14 orang para terdakwa, Jumat, 10 / 9 / 2021 di PN Tangerang.

Saksi dari Polisi yang menangkap terdakwa, sebelum memberikan keterangan di sumpah sesuai agama dan kepercayaan masing masing.

Saksi dari Polisi yang menangkap terdakwa, sebelum memberikan keterangan di sumpah sesuai agama dan kepercayaan masing masing.( Aslin.Jasarlim dan tim).

Comment