Merasa Dirugikan, Gaji karyawan SPBU Isimu Tidak Sesuai UMP.

MediaSuaraMabes, Gorontalo –
Karyawan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) isimu merasa dirugikan oleh pemilik SPBU, sesuai keterangan dari beberapa orang karyawan. Dari bulan Agustus tahun 2020 sampai sekarang mereka terima upah atau gaji hanya setengah dari gaji yang biasa mereka terima, (Rp 1.400.000) perbulan, jelas Rizal salah satu karyawan SPBU isimu saat ditemui awak Media Suara Mabes selasa, (7/9/2021).

Merasa dirugikan selama setahun, gaji UMP karyawan tidak sesuai karena ulah tindakan pemilik SPBU, Ahyanie terhadap karyawanya, mereka tidak terima dan mereka langsung pertanyakan kepada pemilik SPBU.

” Pemotongan gaji UMP kami menurut pemilik SPBU dengan alasan karena masa pandemi covid -19, dan selama masih pandemi gaji belum bisa dinaikan kata pemilik SPBU pada karyawan, “papar Rizal.

Ditambahkan Rizal bahwa, Ketidak puasan gaji UMP karyawan SPBU isimu mereka keluhkan kepada Dinas Nakertrans Kabupaten Gorontalo, untuk melapor keluhan yang mereka alami tentang gaji mereka yang ada di SPBU isimu.

” Kami sudah temui salah satu pegawai dinas nakertrans, menyampaikan persoalan adanya pemotongan gaji UMP.
Kami juga pernah menemui salah satu caleg DPRD Kabupaten Gorontalo menyampaikan hal yang sama terkait keluhan hak kami, namun sampai saat ini keluhan kami tidak ada titik terang, ” keluh Rizal.

Di tempat yang sama, Manager SPBU, Feri Bobihoe, menyampaikan keluhan yang sama terkait gaji UMP mereka.

” Kami, karyawan sudah tanda tangan surat pernyataan persetujuan gaji untuk di turunkan setengah dari gaji pokok, tetapi karyawan menjelaskan bahwa mereka dipaksa tanda tangan pernyataan itu, karena ada salah satu karyawan sempat membaca dan dia monolak tidak mau tanda tangan, tapi Milanda Laus selaku orang kepercayaan pemilik SPBU memaksa untuk tandatangan pernyataan tersebut, ” paparnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang TNI AD Tahun 2021 Kodim 1705/Nabire Laksanakan Kegiatan Upacara Dan Ziarah di TMP Kabupaten Nabire

Pemotongan gaji UMP menurut karyawan disabotase oleh pihak pemilik SPBU, karena disaat melakukan tanda tangan, karyawan tidak baca lagi apa isi pernyataan tersebut. Maka mereka langsung menanda tangani tanpa mengetahui isi surat itu, karena karyawan mengira bahwa itu hanya tanda tangan daftar hadir disaat rapat.

“Ahyanie Amilie” bersama bagian administrasi “Milanda Laus” menipulasi data penerimaan gaji karyawan pada tim audit, saat tim audit minta daftar gaji karyawan “Milanda” memperlihatkan pada tim audit daftar gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP), tetapi karyawan hanya menerima gaji mereka setengah dari UMP, “ADA APA DENGAN MILANDA ??”
Yang lebih membingungkan mereka (karyawan), daftar gaji tersebut sudah ada tandatangan mereka (karyawan), dan mereka tidak pernah tanda tangan daftar gaji sesuai UMP, selama mereka terima gaji setengah dari UMP, jadi disini ada pemalsuan tanda tangan, ucap mereka.

Saat pemilik SPBU “Ahyanie Amilie” di hubungi awak media lewat fia telfon, ditemui untuk dimitai keterangan
“Ahyanie” tidak mau, kerena banyak urusan, katanya. “Ahyanie” juga mengatakan pada awak media silahkan pak mau lapor kemana saya akan layani, kata Ahyanie.

“Ahyanie” juga mengatakan pada karyawan dengan kalimat yang sama, lapor saja kemana kalian melapor, saya akan tunggu dan hadapi, tutur karyawan.

Bukan hanya itu, kata mereka ada juga reword yang biasa di terima karyawan, selama ini dari 2017 sampai sekarang mereka ( karyawan ) tidak pernah terima, tandasnya. ( H M D )

Comment