Pansus DPRD Akan Rekomendasikan ke Pemkab Nunukan Penyelesaian Permasalahan PT BHP Dengan Masyarakat 6 Desa.

MediaSuaraMabes, Nunukan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Nunukan Penanganan permasalahan  PT.Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dengan 6 Desa  di Kecamatan Lumbis melakukan pertemuan dengan beberapa  OPD  di ruang rapat Ambalat I, Kantor DPRD kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (08/09/2021).

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Lewi, didampingi Wakil Ketua Pansus, Gat Khaleb dan dihadiri oleh anggota Pansus serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Juni Mardiansyah dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan, Masniadi.

Pansus DPRD setelah melakukan pendalaman dengan Bappeda dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Kabupaten Nunukan, selanjutnya akan membuat rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

‘’Kami akan membuat rekomendasi  ke Pemkab Nunukan agar segera mencarikan solusi terbaik dari permasalahan yang berlarut-larut ini. Dan Kalau bisa secepatnya memastikannya dengan turun lapangan untuk melakukan investigasi,’’ kata Lewi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan, Masniadi mengakui jika pihaknya “lemah dalam pengawasan sehingga laporan keberadaan kebun plasma dari PT. BHP hanya diketahui dari laporan atau sekedar di atas kertas,” katanya.

‘’Kalau DPRD mengatakan kami kurang evaluasi, hal itu kami akui. Tapi secepatnya kami akan perbaiki dan investigasi ke lapangan atas polemik yang berkepanjangan ini,’’ ungkapnya.

Masniadi mengatakan, dalam SK Bupati Nunukan tahun 2009, ada sekitar 1500 Ha kebun plasma yang dibangunkan PT. BHP.

Namun Pemkab mengakui belum pernah melihat langsung dimana lokasi kebunnya, apakah ada orangnya, sistem managemen dan perjanjiannya seperti apa, serta ada tidaknya koperasi yang menaunginya ?.

‘’Jadi pembangunan plasma tidak gratis, itu adalah hutan yang penjaminnya adalah perusahaan, Apalis namanya. Dan inilah yang harus kita lihat secara utuh, sampai panen kembali itu modal nanti dilihat, apakah koperasi masih terkait dengan perusahaan atau bagaimana, termasuk perjanjian akadnya itu seperti apa?,’’ kata Masniadi.

Baca Juga :  Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Perangkat Desa Gerdu, Pecangaan Jepara

Luasan lahan PT BHP dilaporkan seluas 4000 Ha, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dibuat tahun 2010.

‘’Kami belum bisa komentar banyak terkait masalah ini. Secepatnya kami akan investigasi masalah lahan plasma, semoga ada solusi karena hampir semua perusahaan atau 21 perusahaan, mayoritas bermasalah di plasma,’’ jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat adat 6 desa di Kecamatan Lumbis, masing-masing, Desa Patal I, Desa Patal II, Desa Lintong, Desa Pulubulawan, Desa Taluan dan Desa Podong mendatangi DPRD Kabupaten Nunukan untuk mengadukan kasus dugaan penguasaan lahan masyarakat adat dengan luasan sekitar 3.716,15 Ha.

Dan mereka juga mengeluhkan permasalahan CSR dan kurangnya rekruitmen tenaga kerja dari wilayah sekitar perusahaan, serta kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat yang belum terwujud sampai sekarang.

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment