Walaupun Hujan di Malam Hari, Polres Bibung Tetap Eksis Meningkatkan Disiplin Prokes Untuk Masyrakat.

MediaSuaraMabes,Bitung – Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) Yustisi Polres Bitung, dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di masa PPKM Berbasis Mikro di Wilayah Kota Bitung.

Bertempat di Mako Polres Bitung, telah dilaksanakan Apel kesiapan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD), dalam rangka Peningkatan disiplin dan Himbauan terkait dengan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kota Bitung yang dilaksanakan oleh Tim KRYD Polres Bitung, dipimpin oleh Kaur Bin Ops Narkoba Polres Bitung IPTU. Petrus Katiandagho, serta di dampingi oleh Kaur Bin Ops Lantas Polres Bitung IPDA. Hi. Nyoto. S.Sos. (7/9/2021).

Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut Personil KRYD Polres Bitung.
Adapun Lokasi – lokasi Pelaksanaan kegiatan sebagai berikut

Pada Pukul 19.10 wita melakukan Mobile dan memberikan Himbauan serta Edukasi terkait dengan Protokol Kesehatan juga Waktu operasional di Tempat Makan serta Ruko / Alfamart / Indomaret sepanjang jalan 46 Kota Bitung.

– Pukul 20.45 wita melakukan stasioner di Jalan Raya 46 tepatnya perampatan kompleks Asabri Satu, dan melakukan Himbauan serta memberikan sanksi sosial berupa push up terhadap para pengendara yang tidak menggunakan masker.

Kegiatan tersebut merupakan Himbauan dan Edukasi terkait dengan Protokol Kesehatan juga Waktu operasional Tempat Makan minum serta supermarket, toko kelontong dan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pada Pukul 20.00 WITA dengan Kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) berdasarkan

Surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4514/Sekr-Dinkes tanggal 30 Juli 2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /653/VII/OPS.2/2021 tanggal 23 Juli 2021, tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Semarak HUT ke - 79 RI, Kapolres Irup Taptu dan Pawai Obor di Talaud

Surat Edaran Walikota Bitung Nomor : 008/556/WK Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Bitung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bitung Nomor : Sprint/781/VII/KES.2/2021 tanggal 27 Juli 2021 dengan melibatkan 90 personil di bagi menjadi 3 TIM.

Seluruh rangkaian kegiatan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) Yustisi dalam rangka penegakkan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bitung dilaksanakan sampai selesai, berjalan dengan baik dan lancar situasi Kondusif. (hpb)

Comment