Diduga Rehab Gedung Sekolah SMPN 13 Lebong Terkesan Pemborosan Anggaran

SuaraMabes, Bengkulu – Dari hasil investigasi tim pada Jum’at, (03/09/2021) disekolah SMP Negeri 13 Lebong diduga banyak ditemukan kecurangan terkesan pemborosan anggaran pasalnya dalam pengerjaan Rehabilitas Gedung Sekolah SMPN 13 Lebong itu nampak bangunan yang masih layak dipakai, karena bangunan tersebut baru barjalan 3 tahun dan masih bagus.

Dari hasil temuan tim media berdasarkan fakta di lapangan kegiatan rehabilitasi gedung sekolah SMPN 13 Lebong ada dua item pengerjaannya, yaitu rehab ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabutnya, dengan Pagu Anggaran Rp.335.861.371.11 Pelaksana Cv.Pelabai Bahtera Mandiri.

Dan pekerjaan rehabilitas lima (5) ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang dengan perabotnya, dengan kontraktor pelaksana CV.Aliansi Bumi Silampari dan konsultan pengawas cv.creative consultant.sumber anggaran menggunakan dana Dana Alokasi Khusus (DAK), pagu anggaran Rp.918.698.224.56.

Bangunan pengerjaan ini adalah realisasi dana DAK yang diambil alih oleh pihak ke tiga sesuai dengan proses lelang yang dilakukan oleh pihak ULP Pokja Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Wakil kepala sekolah Andri Wijaya mengatakan, “kami hanya melihat dan memantau pekerjaan yang diambil alih oleh pihak ke tiga,j adi kami menerima saja disini. dikarenakan ini adalah sekolah kami, hal yang wajar jika kami memantaunya,”

“Tapi untuk lebih jelas terkait rehabilitas sekolah ini, silahkan tanyakan langsung dengan pihak ke tiganya PPK nya,” imbuhnya.

Masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya memberikan komentar terkait bangunan tersebut, “Bangunan gedung sekolah itu masih sangat bagus dan layak, mengapa direhab, Sangat disayangkan Keramik dinding yang masih bagus malah dipecahkan, ingin diganti kramik baru,” jelasnya.

“Semua kramik itu sama untuk memperindah, mungkin ada standarisasi kramik yang kwalitasnya lebih bagus, yang akan digantikan untuk bangunan sekolah SMPN 13 tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Cornelia Mudumi Pimpin Jurnalis Perempuan di Papua 2021-2024

Sebelum pengerjaan biasanya tim teknis melihat usulan, dan cross check kelapanagan,apa benar sekolah itu layak untuk direhab aatau tidak.

Pengajuan rehap bangunan gedung minimal 5 tahun dan,masa penjaminan kegagalan bangunannya adalah selama 10 (sepuluh) tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud ) H. Guntur S,Sos melalui Kasubag Perencanaan dan Keuangan Wisnu Dwiyarthika S.Pd menyampaikan, “kalau sekolah itu dibagusin lagi kan gak masalah.”

“Rehab itu memang rehab ringan sedang, yang paling mencolok itu memang SMPN 13, karena bangunan itu baru 3 tahun,” ungkap Wisnu. (MK)

Comment