Polisi Serahkan IK Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis Ke Kejaksaan Nergeri Mimika

SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan seorang pria berinisial IK atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Masyur, SH., ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka IK karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tersangka IK diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau atau persidangan.

Untuk diketahui, tersangka IK di tahan karena Tindak Pidana Narkotika dikarenkan tersangka membeli dan menjadi perantara dalam jual beli serta menyimpan Narkotika golongan l jenis Tembakau Sintetis tersebut.

Atas perbuatannya IK disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. ( Red/Syarif )

Baca Juga :  Polsek Kota Jembrana Mendukung Keamanan Peribadatan Minggu Kasih di Sebuah Gereja

Comment