Akibat Perubahan Nomenklatur, Hanafiah Lantik 54 Pejabat Struktural Dan Fungsional.

MediaSuaraMabes, Nunukan – Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji/Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang menyesuaikan nomenklatur maupun yang beralih menjadi pejabat fungsional dilakukan, umat (3/9) dilantai IV Kantor Bupati Nunukan.

Pejabat yang dilantik dan dikukuhkan berjumlah 54 orang, diantaranya, Robby Nahak Serang,SH yang sebelumnya menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Jabatannya dirubah menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Nunukan, Muhtar,SH,M.Si Jabatan baru Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setkab Nunukan serta Hasan Basri,S.Ip Jabatan Baru Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dimana sebelumnya Jabatannya bernama Kabag Humas dan Protokol Setkab Nunukan.

Acara pelantikan dan pengukuhan pejabat ini dilakukan Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah mewakili Bupati Nunukan dan dihadiri, Asisten Administrasi Umum,H.Asmar,SE, Asisten H.Muhammad Amin,SH, Kepala BKPSDM Kahar Andi Tokkong,SS dan Beberapa Kepala OPD Terkait, pejabat yang dilantik dan yang dikukuhkan serta rohaniawan pengambil sumpah.

Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah,SE,MM yang membacakan sambutan Bupati Nunukan,”Sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa setiap Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam suatu jabatan wajib dilantik dan mengangkat sumpah atau janji jabatan menurut agama dan kepercayaannya,” ucapnya.

Selanjutnya, terkait dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional ini telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, selain itu bagi perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur kelembagaan maka dilakukan pengukuhan kepada pejabat struktural yang menunaikan tugas dan fungsi mengalami perubahan.Pengukuhan ini merupakan wujud pelaksanaan regulasi serta bentuk tertib administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Bantuan Peralatan Kerja Kegiatan Pemberdayaan Dari Dinas Sosial Fakir Miskin Perdesaan Tahun Anggaran 2023 Diserahkan Langsung Oleh Kepala Desa Karimunting

Menurut Bupati Nunukan, pengukuhan pejabat struktural di lingkungan sekretariat daerah pada hari ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah, dan penerapan Permendagri ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.

“Dan untuk pelantikan pejabat fungsional Pemadam Kebakaran, berdasarkan Keputusan BKN Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pembinaan kepegawaian jabatan fungsional pemadam kebakaran, seperti diketahui jabatan pemadam kebakaran adalah jabatan fungsional sehingga setia[ pegawai tekhnis peadam kebakaran wajib menjadi pegawai fungsional. Untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional terlebih dahulu mengikuti ujian kompetensi atau impassing dapat jabatan fungsional setelah mengangkat sumpah dan dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang telah ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian seperti yang dilakukan hari ini,” katanya.

Dan menurut Bupati Nunukan, pengukuhan dan pelantikan yang dilakukan ini tidak bertentangan dengan UU Pilkada, Keputusan KPU serta regulasi lain terkait pelaksanaan pelantikan pejabat bagi daerah pelaksana Pilkada.Perlu di ketahui pengukuhan pejabat struktral ini sudah mendapat persetujuan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sedangkan Pelantikan pejabat fungsional tidak menjadi klausul yang dibatasi atau dilarang bagi bupati terpilih atau petahana dalam UU Pilkada.

“Pelaksanaan upacara Pelantikan dan pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan hari ini adalah bagian dari pelaksanaan manajemen ASN dilandasi atas pertimbangan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang cepat, tanggap, responsif, efektif, efisien dan profesional dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sehingga memberikan kepuasan kepada masyarakat,” harapnya.

Bagi yang sudah dikukuhkan kiranya menjadi pendorong semangat dan motivasi untuk berkarya lebih baik lagi. Bagi pejabat fungsional pelantikan ini memberikan arti dan makna bahwa saudara telah memiliki legalitas fungsional sebagai pejabat fungsional dibidangnya masing-masing.

Baca Juga :  Team Resmob Polres Bitung Tangkap Pelaku Judi Toto Gelap (Togel)

Tambah Bupati Nunukan, pejabat fungsional harus mempunyai inisiatif untuk mengembangkan program kegiatannya, melaksanakan tugas-tugasnya secara berkala, setiap jabatan fungsional memiliki tugas dan tanggungjawab yang membutuhkan keahlian yang berbeda-beda, untuk itu perlu terus menerus mengembangkan diri meningkatkan kapasitas dan potensi diri agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

“Pengembangan diri saat ini dapat dilakukan secara mandiri karena didukung perkembangan teknologi informatika yang sangat luar biasa. Harus bisa mengoperasikan komputer atau perangkat teknologi digital yang lain, seperti HP Android karena penyusunan laporan kinerja kedepan tidak lagi dilakukan secara manual tapi sudah menggunakan aplikasi. Saat ini pemerintah daerah melalui Diskominfo sudah membangun aplikasi pelaporan kinerja melalui Sistem Manajemen Kinerja (SIMANJA), dan nantinya dasar pemberian TPP berdasaarkan aplikasi tersebut,” ungkapnya.

Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah,SE,MM, mengatakan,”Pelantikan dan pengukuhan bagi 27 pejabat fungsional dan 27 orang pejabat yang berubah nomeklaturnya, jadi tidaklah signifikan, hanya menyesuaikan dengan regulasi yang baru saja yang telah ditentukan pemerintah pusat dan kita baru bisa melaksanakannya hari ini,” katanya di wawancarai awak media usai acara pelantikan dan pengukuhan, Jumat (03/09/2021).

Kalau terkait mutasi kedepan “Kalau bicara perubahan besar-besaran mungkin dilakukan tahun depan, karena kita sudah menyiapkan Perda penyederhanaan struktur organisasi di Pemkab Nunukan”. kata Hanafiah.

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment