Direktur Pt SKCPJACK Suhaimin bin Abdul Rahman Berhadapan dengan Hukum

Suara Mabes, Banten – Terdakwa, Suhaimi bin Abdul Rahman, ( 46 Th) WN Malaysia, Direktur PT. Skcpjack Indonesia, diduga memalsukan KTP agar bisa membuka Perusahaan di Indonesia yang bergerak dalam Informasi Teknologi ( IT ) Penyimpanan Data Jasa Keuangan , sidang di PN Tangerang, Senen (30 / 8 / 2021) dalam agenda keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Eva Novyati dan Adib Fahri dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menghadirkan saksi Angga dan Carlos yang menangkap terdakwa Suhaemi dari Ditreskrim Polda Metro Jaya ( PMJ ) untuk di dengar keteranganya dihadapan ketua majelis hakim, Ari Rancoko.

Saksi Angga dan Carlos mengatakan mendapat informasi dari masyarakat, April Tahun 2019, ada WN Malasia bernama Suhaemi bin Abdul Rahman yang di duga sudah berganti nama menjadi Jack Rahman.

Terdakwa Suhaemi ditangkap di Hotel Velton Senayan , 12 April 2021 , ketika ditangkap ditemukan KTP dan SIM atas Nama Jack Rahman, KTP dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Tangerang. ( Dukcapil ) Tahun 2019.

Dari informasi Kantor Imigrasi Bandara Sukarno Hata, terdakwa masuk ke Indonesia Tahun 2016, sesuai sidik jari terdakwa, dan Kartu Izin Tinggal Terbatar ( Kitas ) sampai Tahun 2019. Jadi Suhemi bin Abdul Rahman dan Jack Rachman adalah orang yang sama, tutur saksi.

Aminudin kakak Ipar terdakwa Suhaemi yang menjabat, Ketua Rt 01 / 07 Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug Kora Tangerang, membuat Pengantar pembuatan KTP terdakwa berdasarkan, Surat Keterangan Pindah dari Kantor Dukcapil Pemalang, Jawa Tengah.

JPU, Eva Novyanti dan Adif Fahri yang menyeret terdakwa ke persidangan, sesuai surat dakwaan Pasal 263 KUHP menyangkut Pemalsuan Surat surat atau Dokumen ( e – KTP ) tapi dalam persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan badan ( Tahanan Kota ).

Baca Juga :  Partai Ummat Buka Posko Peduli Ummat Korban Musibah Kebakaran

Terdakwa, Suhaemi ketika digiring Jaksa ke Persidangan memakai baju Rompi Tahanan, di duga jaksa menyuruh terdakwa memakai Rompi Tahanan untuk mengelabui para korban yang banyak menunggu terdakwa di persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, yang di konfirmasi soal terdakwa yang tidak ditahan tapi memakai Baju Tahanan, ketika masuk dan keluar persidangan, Kajari menyuruh menanyakan langsung ke Jaksanya.

Dapot Dariarma, Kasi Pidana Umum ( Pidum ) Kejari Kota Tangerang, dan Jaksa Eva, mengatakan terdakwa di tangguhkan hakim penahanan di Pengadilan, karena terdakwa sakit. Sesuai informasi dari Pengacara terdakwa, dari Kejaksaan sampai dilimpahkan ke Pengadilan terdakwa tidak ditahan / Tahanan Kota.

Ketika Kasie Pidum, ditanya, Apakah Tahanan Kota, sudah ada aturan baru untuk memakai Rompi Tahanan ketika masuk dan keluar Persidangan, Dapot balik bertanya, “Emang ataran sebelumnya bagaimana, dan aturan lama apa isinya.”

Anggiat Manalu, SH kuasa hukum para terdakwa yang korban miliaran Rupiah, berharap kepada, hakim yang memeriksa terdakwa untuk melakukan penahanan. (aslin purba & Tim)

Comment