Polisi Tangani Kasus Penganiayaan Di Jalan Irian Wamena

SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021, Polres Jayawijaya masih menyelidiki kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Irian Wamena tepatnya lorong masuk Depan Kantor PLN Wamena Kabupaten Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya AKBP Muhammad Safei A. B., SE saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa korban yang bernama Rudi Latando (45) mengalami luka sobek di bagian kepala, tangan kiri dan kaki kanan akibat terkena benda tajam.

“Kejadian berawal saat korban yang hendak menuju Rumah saksi, sesampaianya di depan pintu gerbang Rumah saksi, korban langsung turun dari truk dan hendak membuka pintu, kemudian pelaku yang muncul tiba-tiba langsung meminta uang kepada Korban,” tutur Kapolres.

Korban yang menyampaikan tidak membawa uang sehingga membuat pelaku tidak terima dan langsung mengayunkan kapak ke arah kepala, tangan kiri dan kaki kanan, tetapi korban melakukan perlawanan dengan menahan pelaku sambil meminta pertolongan.

Tidak lama kemudian datang teman pelaku dan langsung memukul korban hingga korban melepaskan pelaku, selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung melarikan diri dengan menggunakan kendaraan roda dua menuju Sinakma.

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut langsung keluar dari Rumah dan mengejar pelaku namun tidak berhasil menangkapnya, sementara saksi lain langsung membawa korban ke RSUD Wamena untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jayawijaya, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan kami juga telah mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengungkap pelaku kasus tersebut,” pungkasnya. (SPD)

Baca Juga :  Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Habib Syakur: Jaksa Ragu-ragu

Comment