Bisa Gawat, Dampak PPKM Kemenag Lubuk Linggau Tutup Pendaftaran Warga Menikah

Suara mabes,Lubuk Linggau – Informasi yang dihimpun untuk sementara waktu, selama diberlakukanya PPKM, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menutup pendaftaran warga yang akan menikah. Keputusan ini diambil untuk menekan tingginya kasus penyebaran Covid-19 di kota ini dan itu bisa gawat.

“Penundaan sementara ini dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat,” ucap Abd Haris kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.

Haris menambahkan, penundaan pendaftaran pernikahan ini berlaku sejak pemberlakuan PPKM Pengetatan hingga batas waktu selesai PPKM pengetatan dan sekarang kita hanya melayani yang sudah mendaftar di waktu sebelumnya, sedangkan bagi yang sudah terdaftar untuk pernikahan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan gratis serta Kemenag hanya mencatatnya.

Wali Kota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe meminta para Lurah dan Camat di Lubuk Linggau untuk menindak tegas, jika warga masih melaksanakan hajatan, karena kondisi Kota Lubuk Linggau sampai saat ini setiap hari puluhan orang terpapar dan harus menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri.

“Setiap hari 20-30 orang terpapar, rumah sakit kita sudah penuh. Kalau rumah sakit penuh mau kemana lagi, sekarang Lubuk Linggau sehari 2 orang meninggal dunia, karena dari hajatan itu kita tidak tahu siapa yang kena,” ungkap Prana. (tim/biro-ss)

Baca Juga :  Klarifikasi Pihak Sekolah SMK 3 Batam Terkait Pemberitaan Penyelewengan Dana SPP, Tidak Benar

Comment