Pemerintah Larang Mudik, Bamsoet: Awasi Sejumlah Titik!

SuaraMabes, Jakarta – Pemerintah berencana melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang, guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Meresponi hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat secara detail mengenai spesifikasi pelarangan mudik tersebut.

“Mengingat adanya potensi masyarakat tidak menggunakan kata ‘mudik’ atau ‘pulang kampung’ namun menggunakan alasan ‘jalan-jalan’ atau ‘urusan bisnis atau keluarga’, sehingga dalam hal ini pemerintah harus tegas menjelaskan spesifikasi dan persyaratan yang dimaksud dalam pelarangan mudik, sehingga meminimalisir celah terjadinya masyarakat melakukan perjalanan mudik pada kurun waktu tersebut,” kata politisi yang akrab disapa Bamsoet tersebut kepada para awak media, Kamis (8/4/2021).

Bamsoet menghimbau pemerintah dan aparat keamanan yang bertugas melakukan pengawasan di sejumlah titik-titik moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara, agar menjadi contoh yang baik dengan tidak melakukan kerumunan ketika bertugas, dan tetap menjalankan protokol kesehatan/prokes sehingga tidak menimbulkan kluster baru.

Bamsoet pun mendesak pemerintah menjelaskan kepada masyarakat mengenai prosedur penggunaan kendaraan pribadi selama kurun waktu dari 6-17 Mei tersebut.

“Hal ini mengingat adanya potensi masyarakat mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Waketum Partai Golkar tersebut.

Terakhir, Bamsoet mendesak pemerintah mengevaluasi peraturan khusus yang dibuat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hanya dilarang mudik, tapi juga dilarang mengajukan cuti menjelang atau setelah Lebaran, yakni periode tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengingat seharusnya peraturan tersebut tidak diskriminatif hanya berlaku bagi ASN, namun juga harus berlaku di seluruh lembaga/instansi negara maupun swasta, dikarenakan peraturan tidak akan efektif dan efisien apabila diperketat dari satu sisi saja,” pungkas Bamsoet. (ron)

Comment