Sidang Lanjutan, JPU Tuntut Okor Ginting 3 Bulan Penjara.

MediaSuaraMabes, Langkat – Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting cs di ruang sidang Candra, Jum’at (27/8/2021). Dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Rio Bataro Silalahi SH. Setelah membacakan isi dalam tuntutan, menuntut Sri Ukur Ginting dengan 3 Bulan penjara, Rosita br Ginting 4 bulan penjara dan Pardianto Ginting 5 bulan penjara, dengan dipotong masa tahanan selama mereka dalam tahanan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH. MH, menanyakan kepada Penasehat Hukum Sri Ukur Ginting dan Minola Sebayang SH. MH, mengenai tuntutan Jaksa tersebut, Minola mengatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim mengagendakan sidang pada hari Jum’at, (03/09/2021), dengan agenda membacakan pembelaan Penasehat Hukum.

Di luar persidangan Minola Sebayang saat ditanya mengenai tuntutan Jaksa tersebut mengatakan, materi dari tuntutan JPU lebih mengunakan apa yang ada dalam isi BAP penyidik. Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan masalah Rosita Br Ginting, anak Pak Okor, dimana pelapor sendiri mengatakan dalam persidangan kemaren bahwa Rosita Br Ginting tidak berbuat apa – apa, malah dituntut lebih dari pak Okor yaitu 4 bulan.

”Itu menjadi hak JPU untuk membuktikan apa yang menjadi tuntutan dalam persidangan dan kita hormati itu, kita tunggu saja pembelaan kami Jumat depan. Yang paling penting apa yang akan menjadi keputusan Majelis Hakim karena kami percaya Majelis Hakim akan memberi putusan yang seadil – adilnya sesuai fakta persidangan dan sesuai hukum yang berlaku”, pungkas Minola Sebayang SH. MH mengakhiri. (Rtn)

Baca Juga :  Sedekah Bumi Ditahan 3 Tahun Oleh Masyarakat Desa Kedung Malang, Sejak Dipimpin Kepala Desa Perempuan

Comment