Masyarakat Keluhkan Pemdes Tridarma Salah Gunakan Dana Desa.

SuaraMabes, Gorontalo – Dana desa (DD) adalah amanah dari undang-undang yang di atur dalam pasal 72 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014, dimana Dana Desa di transfer dari rekening Pusat ke rekening Desa.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana Desa tahun 2021, ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan.
Tetapi sekarang dana Desa sudah di atur pada PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagai mana telah di ubah dalam PP nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan PP nomor 60 tahun 2014.

Dan selanjutnya, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang di tujukan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa. Tetapi kenyataan yang ada pada Desa Tridarma, Kecamatan Pulubala kabupaten Gorontalo, tidak seperti yang di atur dan atau dirumuskan dalam UU atau Peraturan Pemerintah.

Dengan kesenjangan waktu yang begitu lama, Kepala Desa Tridarma Aten momiyo sudah menjabat berjalan selama dua periode, belum ada pembangunan yang dibangun oleh Pemerintah Desa, ungkap salah seorang masyarakat yang enggan di sebut namanya.

Bahkan ada satu bangunan aula yang di anggarakan dengan anggaran seratus juta sekian, dan bangunan aula ini di anggarkan dari tahun 2017 sampai sekarang tidak selesai, setelah itu kepala desa Aten, meanggarkan lagi di tahun 2019 dengan bangunan yang sama, dan lebih besar lagi anggaranya dari anggaran sebelumnya dengan tempat yang sama pula, dan bangunan tersebut tidak selesai sampai sekarang juga ungkapnya.

Saat di konfirmasi melalui ketua LPM, desa Tridarma, Umar Bangi bersama mantan Kepala Dusun di kediaman Umar Bangi Sabtu 21/8/2021, Umar Bangi menjelaskan bahwa, kepala desa Tridarma Aten momiyo terindikasi menggunakan dana desa banyak korupsinya, jelas Umar Bangi.

Baca Juga :  MASYARAKAT PANGKALAN BARU DITUDUH MENCURI DILAHAN SENDIRI

Sementara itu Umar Bangi menjelaskan mengenai pembuatan bak jemuran di anggarkan tahun 2020, dengan anggaran Rp. 30.350.000,00 sampai saat ini belum selesai, hasil audit inspektorat, dari pihak Pemdes melaporkan sudah selesai 100 persen dan pihak inspektorat langsung menerima laporan tersebut dan tidak periksa hasil fisik yang ada dilapangan, pada hal proyek tersebut tidak sesuai dengan laporan yang di terima oleh inspektorat, sampai masyarakat saling mempertanyakan ada apa inspektorat dengan pemdes, ungkap Umar.

Dan ada lagi proyek atau bantuan yang di jadikan bisnis oleh Kepala Desa Tridarma, seperti bantuan bibit jagung pada petani dengan harga RP. 1.250.000, per dus pada RAB, Kepala Desa hanya membeli dari seorang temannya yang tinggal di Desa lain dengan harga Rp. 400. 000 per dus, bibit ini tidak di beli pada distributor dan atau bibit unggul yang di maksud oleh Pemerintah. Itu pun masyarakat saat ambil bantuan masih diminta uang 100 ribu setiap penerima bantuan, ungkap Umar Bangi.

Umar Bangi berharap Pemerintah Daerah supaya lebih mengefaluasi Dana Desa yang di salurkan oleh Pemerintah Pusat pada setiap Desa, khususnya Desa Tridarma dengan efektif dan efisien. Supaya tidak akan terjadi penyimpangan dana pada Pemerintah Desa, tutur Umar.

Dan masih banyak lagi proyek yang di anggarkan dari Dana Desa oleh Desa Tridarma, saya tidak bisa sebut satu persatu, dan mudah-mudahan apabila kasus Dana Desa yang ada di desa Tridarma ini akan terungkap, pasti akan terungkap semua kasus yang ada di desa Tridarma, jelasnya.

Di hari yang berbeda, awak media SuaraMabes sambangi Kepala Desa Tridarma, Aten Momiyo di ruang kerjanya, guna untuk di minta keterangan terkait dengan pembangunan aula yang di anggarkan pada tahun 2017. Bangunan pertama anggaran seratus juta sekian, di lanjutkan pula dengan bangunan kedua, di anggarkan pada tahun 2019, dan lebih besar lagi dari anggaran bangunan pertama, ditempat yang sama dan bangunan yang sama juga.

Baca Juga :  Program Penghijauan, Polres Balangan Tanam 250 Bibit Pohon.

Pada saat itu Aten menjelaskan bahwa bangunan yang di anggarkan tahun 2017 nilai kontrak sangat kecil/minim, tidak bisa di gunakan untuk kepentingan masyarakat. Maka Aten selaku pengguna anggaran di Desa Tridarma, membuat perencanaan lagi ditahun 2019 dengan anggaran Rp. 329.000.000 (tiga ratus dua puluh sembilan juta ) guna untuk membangun bangunan yang lebih besar lagi, jelas Aten.

Saat ditanya lagi, apa bangunan pertama sudah selesai ? Aten menjelaskan bahwa bangunan pertama sudah berdiri tapi anggarannya sudah habis terpakai, ungkap Aten.

Dan anggaran bangunan kedua digunakan untuk penanggulangan dana covid-19 dengan jumlah tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah, sebahagian besar di anggarkan untuk covid, hanya sisa anggaran covid dipakai untuk membangun bangunan kedua dan sampai sekarang belum selesai karena kendala covid katanya.

Kades Tridarma Aten Momiyo menjelaskan juga tentang lantai jemuran yang di anggarkan di tahun 2020, dengan pagu anggaran Rp. 30.350.000. Itu yang kerja Umar Bangi, dan beliau sudah pakai dana Rp. 12.500.000 dan sampai saat ini pekerjaan lantai jemuran belum selesai. Disaat pekerjaan sudah tidak jalan lagi, Aten mengundang Umar sebanyak 3 kali, tetapi Umar tidak kunjung datang ke kantor Desa katanya.

Aten menambahkan, mengenai bantuan yang di salurkan melalui Desa, bahwa Aten tidak pernah pungut uang sepeser pun dari masyarakat, ungkapnya.

Terakhir Aten mengatakan pada awak media, apakah Umar Bangi bertanggung jawab dengan apa yang dia utarakan, kerena ini menyangkut pemberitaan, tutup Aten. ( H M D )

Comment