PN Stabat Gelar Sidang OG, Beragenda Mendengar Keterangan Saksi Verbalisan

MediaSuaraMabes, Langkat – Pengadilan Negeri (PN) Stabat, menggelar sidang perkara nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stabat, dengan agenda keterangan saksi verbalisan, terkait perkara Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardiyanto Ginting, Rabu (18/8/2021).

Dalam persidangan itu, Penasehat Hukum (PH) dari Seri Ukur Ginting alias Okor Cs, yang diketua Dr Minola Sebayang Cs, mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh Polres Langkat, seperti yang diketahui pada persidangan sebelumnya, pelapor dalam perkara itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tentang dugaan memberikan keterangan palsu.

Terkait hal itu, kuasa hukum Okor Ginting menkonfirmasi Ke-3 orang saksi verbalisan dipersidangan secara virtual, yang digelar PN Stabat. Meskipun terjadi ketegangan di persidangan antara PH Okor Ginting dengan salah satu saksi verbaliisan di persidangan, namun sidang tetap berjalan lancar dengan aman.

Hal itu terungkap, saat persidangan yang digelar pada Rabu 18 Agustus 2021 dengan agenda mendengar keterangan saksi Verbalisan dari penyidik unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Kepolisian Polres Langkat. Kuasa hukum terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor, Minola Sebayang menyatakan polisi langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka, satu hari setelah dilaporkan ke Polres Langkat.

Minola juga mengungkap, ketika ditangkap polisi berjumlah puluhan orang datang kerumahnya di Stabat, kondisi kliennya yang setiap berjalan harus dipapah, saat itu pingsan. Namun polisi tetap membopongnya ke Polres Langkat.

“Setelah ditangkap, klien saya langsung dijebloskan ke dalam penjara dan keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Minola.

Karena adanya dugaan mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi itu, Minola mencecar pertanyaan kepada saksi Verbalisan, Iptu Bram Candra terkait dasar polisi menetapkan Okor Ginting sebagai tersangka.

“Padahal, klien saya hanya dilaporkan kasus pasal 335 KUHP. Kasus itu bukan Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa), kenapa langsung menjadi tersangka, padahal belum ada diperiksa sekalipun,” tanya Minola.

Baca Juga :  Majelis Tinggi Partai Demokrat Bertemu Anies Baswedan, AHY: “Gabungan Parpol Koalisi Perubahan Sudah Lengkap

Namun, polisi yang menjabat Kanit Pidum Polres Langkat itu hanya menjawab bahwa sesuai S.O.P kepolisian, mereka bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa harus memeriksanya, apabila ada laporan dan bukti pendukung.

“Sesuai S.O.P kepolisian, sesuai gelar perkara yang dilakukan unit Tindak Pidana Umum disaksikan oleh Kapolres Langkat, Kasat Reskrim dan saya sendiri sebagai Kanit Pidum serta penyidik,” kata Bram.

Mendengar jawaban itu, Minola kembali bertanya apakah saksi (Bram) tidak mengetahui tentang Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan April 2015 silam.

“Pokoknya semua sesuai dengan S.O.P kami (polisi). Saya tidak ada baca tentang putusan Mahkamah Konstitusi itu,” jawab Bram.

Bahkan situasi sidang sempat memanas, karena Bram selalu menjawab tidak sesuai dengan pertanyaan dan membuat opini ketika Minola bertanya masalah penangkapan Okor Ginting.

“Apakah klien saya, Okor Ginting pingsan ketika ditangkap dan dibawa ke Polres Binjai,” tanya Minola.

Bram langsung menjawab, kalau semua itu hanya akal-akalan Okor Ginting. Bahkan Bram juga menyebut, kalau Okor Ginting melarikan diri saat kediamannya digrebek polisi.

“Pingsan ? pura – pura dia (Okor) itu. Waktu kami gerebek, dia lari dari rumah ke belakang,” kata Bram.

Saat suasana sidang mulai tidak kondusif, hakim memutuskan untuk menyudahi persidangan dan tidak lagi meminta keterangan dari Bram. Usai persidangan Minola Sebayang kepada wartawan mengatakan, bahwa dia hanya mempertanyakan dasar pihak Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, terkait penetapan Okor sebagai tersangka.

“Akan tetapi, jawabannya (Bram Candra) selalu menyebutkan S.O.P. Makanya saya tanya, S.O.P yang mana ? Apa isinya ? Dia (Bram) bilang lupa, aneh jadinya,” kata Minola.

Melihat cara Iptu Bram Candra selama persidangan, pengacara kondang tersebut menyerahkan seluruh hasil persidangan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang ada dalam persidangan.

Baca Juga :  Penyaluran Logistik Pemilu di Kabupaten Pacitan

“Tapi dalam hal ini, klien saya belum pernah diperiksa sama sekali sebagai terlapor namun telah ditetapkan sebagai tersangka. Disinilah kita sedikit bingung dasar penetapan tersangka,” ungkap Minola.

Setelah mendengar keterangan saksi Verbalisan, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menutup persidangan dan akan melanjutkannya pada Rabu, 25 Agustus 2021 pekan mendatang. (Rtn)

Comment