Pilkades Serentak 143 Desa di Madiun Ditunda Akibat Pandemi

SuaraMabes, Madiun – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 143 desa di Kabupaten Madiun ditunda dua bulan atau akhir tahun 2021.

Hal itu dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 141 tahun 2021 tentang Penundaan Pilkades serentak di masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, dan 1.

“Sudah ada Inmendagri penundaan Pilkades karena situasi Covid-19 di Kabupaten Madiun,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun Joko Lelono usai hearing dengan DPRD setempat, Jumat (13/8).

Sesuai rencana, pelaksanaan Pilkades digelar 9 Oktober ini. Karena itu, pihaknya telah melakukan persiapan, mulai sisi regulasi, anggaran, administrasi.

Dan untuk anggaran, Pemkab Madiun telah mengalokasikan Rp 50 juta sampai Rp 75 juta per desa bersumber dari APBD Kabupaten Madiun.

“Untuk pelantikan Kades terpilih akan dilaksanakan pada awal tahun 2022,” katanya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi mengatakan, pihak Legislatif mendukung pelaksanaan Pilkades ditunda dua bulan, karena dalam kondisi pandemi.

“Kalau pelantikan mundur tidak masalah, yang terpenting kegiatan Pilkades serentak bisa dilaksanakan di tahun 2021 ini,” ucapnya. (xo) 

Baca Juga :  Kunjungan Wakapolda Sulut ke Pelabuhan Samudera Bitung Tinjau Kapal TATAMAILAU

Comment