Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua Lakukan Tahap II Tersangka An. Vicktor Yeimo

SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua lakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (dilakukan secara Virtual) kasus kerusuhan Papua pada bulan September 2019 lalu.

Tahap II yang dilakukan Penyidik setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.

Untuk diketahui bahwa Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Kerusuhan Tahun 2019 berada di wilayah Kota Jayapura an. Victor Frederik Yeimo (38) di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam Distrik Abepura Kota Jayapura pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, tersangka dititipkan di Rutan Satbrimobda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP. ( Red / Syarif )

Baca Juga :  Kapolda DIY Resmikan Klinik Pratama Polres Gunungkidul

Comment