Pelaku Pemalak Supir Yang Viral di Sosmed Di Tangkap Polres Langkat.

SuaraMabes, Langkat – Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Gebang bergerak cepat menangkap pemalak sopir dari Aceh, Rabu (4/8) pagi.

Polisi menangkap dua orang yang diketahui masih di bawah umur, berinisial YFIM (18) dan JSS (18) warga Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Korban yang merasa takut atas aksi nakal anak-anak tersebut merekam peristiwanya dan viral di media sosial. Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok menjelaskan, aksi keduanya menjadi viral di media sosial lantaran korban merekam peristiwa tersebut. Dalam aksinya, pelaku berusaha menghentikan laju truk bermuatan untuk meminta sejumlah uang.

“Pelaku berteriak-teriak dan memepet korban dan melempari batu yang mengenai kaca truk tersebut. Setelah mendapat informasi yang viral ini, kita melaksanakan lidik dan pulbaket. Hasilnya, diamankan dua orang diduga pelaku yang melakukan aksi pelemparan,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Gebang, AKP R. Sinaga.

Peristiwa yang viral ini terjadi di Jalan Lintas Medan-Aceh, Lingkungan I Tegal Rejo Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Senin (2/8) malam. Setelah keduanya ditangkap, polisi melakukan pengembangan.

Hasilnya, ditemukan buku catatan yang berisikan nomor kendaraan atau nomor polisi truk-truk dari Aceh yang melintas membawa muatan. Dalam beraksi, keduanya berlindung di bawah Yayasan PS.

“Yayasan PS mengumpulkan dana dari para sopir truk angkutan. Bagi mereka yang tidak melakukan pembayaran, akan dikejar dan jika tidak mau berhenti, akan dilempari,” tambah Kapolsek.

Ia menambahkan, jika sopir truk sudah bergabung, kedua pelaku memberikan stiker dan mewajibkan membayar iuran setiap bulannya. Aksi ini sudah berlangsung lama, sudah 6 tahun.

Bahkan, kata Kapolsek, pihaknya terus mendapat informasi soal adanya pemalakan. Hanya saja, korban enggan membuat laporan resmi dengan alasan takut.

Baca Juga :  Waka Polres Nabire Pimpin Giat Apel Pembukaan Turnamen Bola Voli

“Kalau tidak mau bergabung, terjadi hal seperti ini. Kutipannya variasi, ada yang Rp50 ribu dan dilihat jenis kendaraannya,” katanya.

“Mengenai izin Yayasan PS, kami sudah berulang kali minta kepada Pak Manulang yang ketepatan berprofesi sebagai pengacara. Namun sampai sekarang ini, kami belum menerima tembusannya,” tukasnya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Subsider 351 KUHP Subsider 335 ayat (1) ke-1e Jo 55 KUHPidana. (Rtn)

Comment