Vidio Viral Bullying Melanggar Undang Undang ITE,, Berakhir Damai Dan Mufakat Adat

SuaraMabes, Bengkulu – Video viral bullying yang beredar di sosial media (sosmed) terutama di facebook, baru – baru ini telah berakhir dengan melakukan perdamaian. Kesepakatan mufakat bersama diambil oleh kedua belah pihak pada Rabu,04/08/2021, di mediasi oleh Mapolsek Rimbo Pengadang dengan di hadiri oleh Wakapolres Lebong Kompol Tatar insan, Pukul 14.00 wib.

Korban dan Pelaku pada video viral tersebut sama – sama masih duduk di bangku SMPN 7 Lebong.
FA (14) pelajar kelas 8 SMP warga Desa Suka Negeri, sedangkan Pelaku berinisial SRK (15) pelajar kelas 9 SMP warga Kelurahan Topos ,dan rekannya perekam video berinisial AR (15) pelajar kelas 9 Dan GS (15) pelajar kelas 9 warga kelurahan topos.

Sementara itu pada Rabu malam 3/08/2021, di lakukan Mediasi antar Desa dengan mufakat, yaitu Damai yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Polsek Rimbo pengadang, bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Adat Desa, perangkat Desa, dan masyarakat kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku. Dengan Membuat surat perjanjian secara tertulis.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur S.I.K., melalui wakilnya Kompol Tatar Insan mengatakan bahwa, “kejadian ini jangan di anggap remeh, karna sudah melangar undang – undang ITE, hukumannya bisa dikenakan 10 tahun penjara. Ada Sanksi Hukumnya, apalagi menyebarkan Video viral tersebut,” jelas Wakapolres Lebong pada Rabu, 4/08/2021 di Polsek Rimbo pengadang.

” Ia berharap Ini yang pertama dan terakhir, jika akan mengulangi kejadian yang sama lagi, maka Polri akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan Undang – – – undang yang berlaku”, ujar Wakapolres lebong.

Camat Topos juga menambahkan, “kami di Kecamatan Topos tahu permasalaahan video viral ini dari pihak Luar. Alhamdulillah masalah ini sudah diselesaikan, dan dilanjutkan mediasi di Polsek Rimbo pengadang hari ini”, kata pak camat.

Baca Juga :  Calon Mahasiswa PSDKU-USU Nias Utara ikuti Ujian seleksi dengan Antusias.

Kepala Desa Suka Negeri, Jhon kenedi mengatakan bahwa, “malam tadi sudah dilakukan damai dengan perjanjian secara tertulis, mufakat bersama, tanpa paksaan dari siapapun”, ungkapnya.

“Dilanjutkan Mediasi pada hari ini, langsung oleh Wakapolres Lebong, dengan cepat ditanggapi permasalahan ini, kami ucapkan Terimaksih”, ucap kades.

Zoni Harpen,Se,M.Pd, juga memberikan penjelasan jika,”Slama ini disekolah, kami selalu melakukan apel pagi kepada siswa siswi, agar terciptanya kedisiplinan anak, saat ini kami kecolongan, karena ini diluar jam sekolah, dan tempatnya pun di sekolah lain”, tutur Kepala Sekolah.

“Jelas sekolah kami malu, dan kami akan berikan sanksi berat untuk ke tiga pelaku, Kami akan pelajari dulu apa yang pas sanksinya yang akan kami berikan, sebab ini sudah mencemarkan nama baik sekolah. Karena ini mempermalukan sekolah secara Nasional, kami akan mendidik mereka kedepan harus ada perubahan”, kata Kepala Sekolah SMPN 7 Lebong ini.

Kapolsek Rimbo pengadang IPDA M Hasan Basri menjelaskan,”Terkait permasalahan Vidio viral ini, sudah ditempuh jalan perdamaian, antara kedua belah pihak,mereka sudah ikhlas dan sudah menerima terkait permasalahan tersebut,kami minta tolong jangan dishare lagi,kami minta tolong Vidio Vidio yang beredar itu segera dihapus,karena berdampak Moril kepada Korban”,himbauan Kapolsek Rimbo pengadang

“kejadian seperti ini peringatan dan himbauan untuk Masyarakat agar menggunakan Sosial media dengan Baik dan bijak,supaya kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,karena akan dikenakan UUD ITE,dan akan diKenakan sanksi Hukum”, sambungnya.

Terkait Vidio viral yang beredar di sosmed, semua adalah anak – anak dibawah umur yang masih bersekolah di SMPN 7 Lebong, maka di ambillah jalan Damai dengan cara mufakat, adat (Sanksi Adat), dan diberi peringatan secara tertulis dengan perjanjian agar tidak akan terulang kembali.(NM/Y2)

Baca Juga :  Apkasindo Perjuangan Ketapang Minta Pemerintah Carikan Solusi Anjloknya Harga TBS Sawit, Lusminto Dewa : Jangan Tunggu Masyarakat Marah

Comment